Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/03/2017 15:30 WIB

Jaksa Ungkap penerima Aliran Suap Dana E KTP

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi
JAKARTA_DAKTACOM: Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
 
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan adanya sejumlah aliran dana korupsi proyek e-KTP kepada sejumlah tokoh.
 
Sejumlah tokoh yg disebutkan diantaranya adalah Gamawan Fauzi selaku Mendagri saat itu, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Setya Novanto, dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI lainnya.
 
"Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR," ujar jaksa KPK, Irene Putri.
 
Pemberian uang ini dalam rangka memuluskan proyek e-KTP ini agar disetujui oleh DPR RI dgn total anggaran senilai Rp 5,9 triliun.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1395 Kali
Berita Terkait

0 Comments