Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/03/2017 07:00 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi Bagi Oknum Kelurahan Pelaku Pungli

ilustrasi pungli
ilustrasi pungli
BEKASI_DAKTACOM: Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi untuk penjatuhan sanksi bagi oknum staf Kelurahan Mustikajaya berinisial L. Hingga saat ini, BKPPD masih menunggu hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
 
"Kami baru berkoordinasi secara lisan dulu dengan Inspektorat Kota Bekasi karena ranah hukumnya masih ditangani oleh kepolisian," ujar Kepala Bidang Penilaian Aparatur pada BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah pada Ahad (5/3).
 
Staf bagian Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Mustikajaya berinisial L ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) oleh polisi. Dari tangan L, penyidik dari Satreskrim Polrestro Bekasi Kota menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 18,8 juta.
 
Uang sebesar itu, diduga sebagai pelicin untuk kepengurusan dokumen akta jual beli tanah. Kepada polisi, L mengakui perbuatannya dan kepengurusan dokumen tersebut sebetulnya tidak dikenakan biaya.
 
Menurut Sajekti, dalam penyusunan sanksi terhadap PNS, pihaknya akan memperhatikan prosedur yang ada. Dalam sanksi terhadap PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 
 
"Sanksi yang akan kami berita tentunya mengacu pada pedoman peraturan yang ada, sebab untuk mengganjar pegawai ada aturan yang harus dilewati," kata Sajekti.
 
Meski begitu, kata dia, lembaganya baru bisa memberi sanksi bila sudah ada hasil penelitian khusus dari Inspektorat Kota Bekasi tentang pelanggaran yang dilakukan oleh L. Menurut dia, hasil penelitian khusus itu akan dijadikan acuan dalam pemberian sanksi. 
 
"Kita tidak bisa begitu saja memberi sanksi kalau tidak ada penelitian khusus Inspektorat," ungkapnya.
 
Sementara itu, tersangka L terancam dijerat hukum pidana dengan Pasal 12 huruf e subs Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1323 Kali
Berita Terkait

0 Comments