Senin, 06/03/2017 06:00 WIB
OJK Siap Susun Aturan Asuransi Syariah Berbentuk Koperasi
JAKARTA_DAKTACOM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan public hearing dalam penyusunan regulasi terkait asuransi dan asuransi syariah berbentuk koperasi dan usaha bersama.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I A OJK Yusman menjelaskan setelah meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak pertengahan bulan lalu, otoritas akan melaksanakan public hearing pada Senin (6/3).
Setelah itu, jelasnya, pihaknya akan membahas kembali rumusan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tersebut. Dia memperkirakan dalam waktu dua bulan ke depan regulasi tersebut akan rampung.
“Setelah itu [hearing] kami tabulasi tanggapan dan dibahas lagi di internal. Mungkin dua bulan lagi deh [POJK rampung],” jelasnya pada Ahad (5/3).
Menurutnya, otoritas mendorong penyusunan ketentuan tersebut karena merupakan amanah Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Regulasi tersebut, khususnya Pasal 35, Ayat Lima, menyatakan perlunya penetapatn POJK tentang Persyaratan Keuangan untuk Menjadi Anggota, Pemanfaatan Keuntungan oleh Anggota dan Pembebanan Kerugian di antara Anggota pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama.
Seperti diketahui, draf RPOJK tersebut telah dipublikasikan di laman resmi otoritas pada 14 Februari 2017 untuk meminta tanggapan masyarakat. Tanggapan dan masukan masyarakat itu ditenggat paling lambat pada 28 Februari 2017.
Beleid tersebut menyebutkan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah berbentuk koperasi dinyatakan mengalami keuntungan apabila sisa hasil usaha lebih besar dari nol rupiah atau positif. Sebaliknya, perusahaan dinyatakan mengalami kerugian apabila sisa hasil usaha kurang nol rupiah atau negatif.
Pada bentuk usaha perasuransian tersebut, pemanfaatan keuntungan yang berasal dari sisa hasil usaha wajib didistribusikan untuk dana cadangan paling sedikit sebesar 20%. Pemanfaatan itu dapat dibagikan kepada anggota dan digunakan untuk keperluan pendidikan serta keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Namun, jika mengalami kerugian, maka sisa hasil usaha negatif itu dapat ditutup dengan dana cadangan, simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota, dan mekanisme lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar.
Sementara itu, keuntungan yang berasal dari laba asuransi berbentuk usaha bersama dapat dimanfaatkan kepada anggota dan wajib untuk dana cadangan umum, paling sedikit sebesar 20%. Pemanfaatan keuntungan tersebut dilakukan setelah dikurangi bagian laba untuk anggota yang mempunyai Hak Partisipasi.
“Hak Partisipasi adalah hak anggota usaha bersama sebagai pemilik dan pengguna jasa usaha bersama yang dibuktikan dengan memiliki polis asuransi,” demikian tertulis dalam RPOJK tersebut.
Pemanfaatan keuntungan tersebut dimungkinkan apabila, baik sebelum maupun seduah pemanfaatan, perusahaan memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan tingkat solvabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, jika mengalami kerugian, maka kerugian dapat ditutup dengan dana cadangan umum dan mekanisme lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor | : | |
Sumber | : | Bisnis.com |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments