Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/03/2017 06:00 WIB

OJK Siap Susun Aturan Asuransi Syariah Berbentuk Koperasi

OJK
OJK
JAKARTA_DAKTACOM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan public hearing dalam penyusunan regulasi terkait asuransi dan asuransi syariah berbentuk koperasi dan usaha bersama.
 
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I A OJK Yusman menjelaskan setelah meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak pertengahan bulan lalu, otoritas akan melaksanakan public hearing pada Senin (6/3).
 
Setelah itu, jelasnya, pihaknya akan membahas kembali rumusan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tersebut. Dia memperkirakan dalam waktu dua bulan ke depan regulasi tersebut akan rampung.
 
“Setelah itu [hearing] kami tabulasi tanggapan dan dibahas lagi di internal. Mungkin dua bulan lagi deh [POJK rampung],” jelasnya pada Ahad (5/3).
 
Menurutnya, otoritas mendorong penyusunan ketentuan tersebut karena merupakan amanah Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Regulasi tersebut, khususnya Pasal 35, Ayat Lima, menyatakan perlunya penetapatn POJK tentang Persyaratan Keuangan untuk Menjadi Anggota, Pemanfaatan Keuntungan oleh Anggota dan Pembebanan Kerugian di antara Anggota pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama.
 
Seperti diketahui, draf RPOJK tersebut telah dipublikasikan di laman resmi otoritas pada 14 Februari 2017 untuk meminta tanggapan masyarakat. Tanggapan dan masukan masyarakat itu ditenggat paling lambat pada 28 Februari 2017.
 
Beleid tersebut menyebutkan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah berbentuk koperasi dinyatakan mengalami keuntungan apabila sisa hasil usaha lebih besar dari nol rupiah atau positif. Sebaliknya, perusahaan dinyatakan mengalami kerugian apabila sisa hasil usaha kurang nol rupiah atau negatif.
 
Pada bentuk usaha perasuransian tersebut, pemanfaatan keuntungan yang berasal dari sisa hasil usaha wajib didistribusikan untuk dana cadangan paling sedikit sebesar 20%. Pemanfaatan itu dapat dibagikan kepada anggota dan digunakan untuk keperluan pendidikan serta keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota.
 
Namun, jika mengalami kerugian, maka sisa hasil usaha negatif itu dapat ditutup dengan dana cadangan, simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota, dan mekanisme lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar.
 
Sementara itu, keuntungan yang berasal dari laba asuransi berbentuk usaha bersama dapat dimanfaatkan kepada anggota dan wajib untuk dana cadangan umum, paling sedikit sebesar 20%. Pemanfaatan keuntungan tersebut dilakukan setelah dikurangi bagian laba untuk anggota yang mempunyai Hak Partisipasi.
 
“Hak Partisipasi adalah hak anggota usaha bersama sebagai pemilik dan pengguna jasa usaha bersama yang dibuktikan dengan memiliki polis asuransi,” demikian tertulis dalam RPOJK tersebut.
 
Pemanfaatan keuntungan tersebut dimungkinkan apabila, baik sebelum maupun seduah pemanfaatan, perusahaan memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan tingkat solvabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Sebaliknya, jika mengalami kerugian, maka kerugian dapat ditutup dengan dana cadangan umum dan mekanisme lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Editor :
Sumber : Bisnis.com
- Dilihat 1659 Kali
Berita Terkait

0 Comments