Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/03/2017 07:30 WIB

BBWSCC Enggan Perbaiki Tanggul Kali Bekasi

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah daerah dan pusat saling lempar dalam memperbaiki tanggul sheet pile Kali Bekasi yang ambruk beberapa waktu lalu.
 
Pemerintah Kota Bekasi tak bisa memperbaiki karena kali tersebut di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Sebaliknya, BBWSCC juga enggan memperbaikinya karena alokasi dana sebesar Rp 180 miliar yang dimiliki untuk proses normalisasi Kali Bekasi.
 
"Normalisasi itu dilakukan mulai tahun 2017 dan kini sudah masuk tahapan lelang," kata Kepala BBWSCC, T. Iskandar saat dihubungi pada Kamis (2/3).
 
Menurut Iskandar, karena telah masuk proses lelang maka alokasi dana tidak bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain. Sebab rencana normalisasi Kali Bekasi telah digodok dengan matang sejak tahun lalu.
 
Selain itu, kata dia, tanggul sheet pile yang ambruk di Jalan Raya Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi merupakan proyek pemerintah daerah setempat.
 
Karena itu, tanggung jawab perawatan dan pemeliharaan masih berada di pihak yang membangun tanggul tersebut.
 
"Tanggul itu dibangun tahun 2012 oleh pemerintah daerah setempat, sehingga masih menjadi tanggung jawabnya. Jadi, tidak serta merta semua tanggung jawab pemerintah pusat," ujar Iskandar.
 
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa kewenangan dalam pengelolaan aliran sungai di wilayah setempat merupakan di bawah kendali lembaganya.
 
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menyatakan perbaikan kerusakan tanggul sheet pile di Cipendawa merupakan tanggung jawab BBWSCC. Karenanya, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaikinya.
 
Menurut dia, lembaganya tidak bisa mengeluarkan anggaran daerah mengingat lokasi tanggul yang rusak merupakan tanggung jawab pengelola Kali Bekasi. Meski begitu, Rahmat menyatakan bisa saja pihaknya mengeluarkan anggaran darurat untuk perbaikan sementara kerusakan sheet pile berkisar Rp 10 miliar.
 
"Bisa saja kita perbaiki, tapi yah namanya kegiatan darurat pada umumnya usia ketahanan tidak akan lama. Mungkin setahun bisa rusak lagi," kata Rahmat.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto Tj menambahkan, lembaganya telah melayangkan surat terkait tanggul rusak ke BBWSCC. Dia berharap agar pemerintah pusat bisa turun tangan memperbaiki tanggul tersebut.
 
Tri menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa memperbaiki tanggul tersebut karena kewenangannya ada di bawah BWSCC. Selain itu, perbaikan tersebut tidak masuk dalam anggaran tahun ini. 
 
"Itu kan force majeure (musibah) jadi, kita tidak bisa anggarkan begitu saja terlebih wilayah itu kewenangan mereka," jelas Tri.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1274 Kali
Berita Terkait

0 Comments