Jum'at, 03/03/2017 07:30 WIB
BBWSCC Enggan Perbaiki Tanggul Kali Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah daerah dan pusat saling lempar dalam memperbaiki tanggul sheet pile Kali Bekasi yang ambruk beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota Bekasi tak bisa memperbaiki karena kali tersebut di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebaliknya, BBWSCC juga enggan memperbaikinya karena alokasi dana sebesar Rp 180 miliar yang dimiliki untuk proses normalisasi Kali Bekasi.
"Normalisasi itu dilakukan mulai tahun 2017 dan kini sudah masuk tahapan lelang," kata Kepala BBWSCC, T. Iskandar saat dihubungi pada Kamis (2/3).
Menurut Iskandar, karena telah masuk proses lelang maka alokasi dana tidak bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain. Sebab rencana normalisasi Kali Bekasi telah digodok dengan matang sejak tahun lalu.
Selain itu, kata dia, tanggul sheet pile yang ambruk di Jalan Raya Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi merupakan proyek pemerintah daerah setempat.
Karena itu, tanggung jawab perawatan dan pemeliharaan masih berada di pihak yang membangun tanggul tersebut.
"Tanggul itu dibangun tahun 2012 oleh pemerintah daerah setempat, sehingga masih menjadi tanggung jawabnya. Jadi, tidak serta merta semua tanggung jawab pemerintah pusat," ujar Iskandar.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa kewenangan dalam pengelolaan aliran sungai di wilayah setempat merupakan di bawah kendali lembaganya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menyatakan perbaikan kerusakan tanggul sheet pile di Cipendawa merupakan tanggung jawab BBWSCC. Karenanya, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaikinya.
Menurut dia, lembaganya tidak bisa mengeluarkan anggaran daerah mengingat lokasi tanggul yang rusak merupakan tanggung jawab pengelola Kali Bekasi. Meski begitu, Rahmat menyatakan bisa saja pihaknya mengeluarkan anggaran darurat untuk perbaikan sementara kerusakan sheet pile berkisar Rp 10 miliar.
"Bisa saja kita perbaiki, tapi yah namanya kegiatan darurat pada umumnya usia ketahanan tidak akan lama. Mungkin setahun bisa rusak lagi," kata Rahmat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto Tj menambahkan, lembaganya telah melayangkan surat terkait tanggul rusak ke BBWSCC. Dia berharap agar pemerintah pusat bisa turun tangan memperbaiki tanggul tersebut.
Tri menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa memperbaiki tanggul tersebut karena kewenangannya ada di bawah BWSCC. Selain itu, perbaikan tersebut tidak masuk dalam anggaran tahun ini.
"Itu kan force majeure (musibah) jadi, kita tidak bisa anggarkan begitu saja terlebih wilayah itu kewenangan mereka," jelas Tri.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartakota |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments