Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/03/2017 06:30 WIB

Tidak Rampung, PDAM TB Ogah Selesaikan Aset

Walikota Bekasi dalam Dialog Forjas
Walikota Bekasi dalam Dialog Forjas
BEKASI_DAKTACOM: Meski sudah sepakat untuk berpisah dari Kota Bekasi, persoalan aset PDAM Tirta Bhagasasi belum juga selesai, lantaran tersendat pada jumlah pelanggan yang dimiliki PDAM TB. 
 
Dalam group diskusi yang diselenggarakan Forum Jurnalis Bekasi (FORJAS), Walikota Bekasi menyampaikan, bahwa sebelumnya PDAM TB adalah milik dua pemerintah daerah. Sejak berdiri tahun 2002, pembagian hasil pengelolaan PDAM TB juga dilakukan secara bersama melalui Government to Government (G to G), dengan besaran 55 persen untuk Kabupaten Bekasi dan 45 persen ke Kota Bekasi.
 
Namun seiring berjalannya kerjasama kedua pemerintahan ini, kesepakatan yang dilakukan pada 2015 lalu untuk pemisahan aset PDAM TB belum juga menyeluruh semuanya. Meski pada tahun 2016, PDAM TB sudah menyerahkan sebanyak 20.000 pelanggannya di Wisma Asri dan kantor cabang pembantu di Harapan Jaya, ke Kota Bekasi.
 
“Belum selesainya persoalan akusisi aset pada tubuh PDAM TB karena masih banyaknya sebagian pelanggannya yang merupakan warga Kota Bekasi. Sedangkan, kita yang memiliki PDAM TP hanya tiga kecamatan pelanggannya,” kata Rahmat Effendi saat membuka group diskusi yang diselenggarakan FORJAS, Kamis (2/3/2014).
 
“Seharusnya sekarang sudah tidak lagi, pembagian 45:55 tetapi Pemkot Bekasi 85 persen dan Kabupaten Bekasi 15 persen dan itu sudah sewajarnya,” sambung dia.
 
Menurutnya, saat ini jumlah pasokan air curah yang dikirimkan PDAM Tirta Patriot (TP) ke PDAM TB, menandakan tidak mampunya suplay air yang dilakukan TB ke pelanggannya di Kota Bekasi. Air yang disalurkan PDAM TB untuk pelanggannya di Kota Bekasi kerap kali dikeluhkan masyarakat.
 
“Saya bukannya ngotot, tapi saya ingin masyarakat Kota Bekasi yang menjadi pelanggan air PDAM TB tidak mengeluhkan airnya kotor, bau lah dan harganya mahal. Padahal kita sudah punya PDAM TP,” ungkapnya.
 
Sementara, Direktur Utama PDAM TP, TB Hendy Irawan mengatakan, dasar hukum pengakhiran kerjasama antara Pemkot Bekasi dan Pemkab diantaranya adalah amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
“Kedepan BUMD menjadi Perumda, yang kepemilikannya satu Pemda, karena itu PDAM TB harus melepas kepemilikan ke Pemkot. Nanti juga ada, Perseroda, yakni kepemilikan saham. Dan kita mengambil sika memilih Perumda,” kata Hendy.
 
Apalagi, lanjut Hendy, Pemkot Bekasi saat ini tengah berbenah dalam bidang pelayanan, khususnya juga air bersih. Sebab, pada tahun 2020 pemenuhan air bersih harus 100 persen terlayani. Hal ini sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kota Bekasi.
 
“PDAM adalah operator pengelola layanan air minum. Jadi seperti target RPJMN kita pada tahun 2020, cakupannya harus terlayani 100 persen,” jelasnya.
 
Ia juga menyinggung tentang jumlah pelanggan yang dimiliki PDAM TP di Kota Bekasi. Pasalnya, PDAM TP hanya melayani pada tiga kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Sedangkan, PDAM TB yang notabane adalah milik Pemkab Bekasi, melayani sebanyak 7 kecamatan di Kota Bekasi.
 
“Langkah peningkatan pelayanan pelanggan sering bersinggungan jaringan. TP hanya melayani 3 kecamatan dan TB 7 kecamatan, kadang sempat bersinggungan di instalasi,” beber Hendy. 
Editor :
Sumber : Rilis Forjas
- Dilihat 1068 Kali
Berita Terkait

0 Comments