Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/03/2017 13:00 WIB

Lamanya Sidang Ahok Dipengaruhi Jumlah Saksi

Prof Mudzakir Pakar Hukum Pidana UII
Prof Mudzakir Pakar Hukum Pidana UII
BEKASI_DAKTACOM: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dihadirkan dalam sidang ke 12 kasus dugaan penodaan agama di Audiotorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/02).
 
Hingga saat ini masyarakat masih menunggu-nunggu bagaimana akhir dari jalannya sidang kasus yang menimpa Ahok. 
 
Pakar Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. DR. Mudzakir menjelaskan lamanya sidang karena proses pembuktian mengundang beberapa saksi. Jika saksi banyak tentu saja harus diperiksa semua kalau itu relevan. 
 
“Ini tema besar menyangkut keyakinan agama sehingga harus ada pemeriksaan intensif, karena terdakwa memiliki keyakinan berbeda dengan agama dari obyek yang dihina sehingga jika tidak dilakukan dengan cermat dan hati-hati akan menimbulkan potensi konflik besar,” ungkapnya kepada Radio Dakta, Bekasi, Rabu, (01/03).
 
Terkait Ahok yang seperti diperlakukan khusus dan didukung oleh beberapa kalangan dirinya mengingatkan bahwa hukum tidak boleh ada dipihak kekuasaan, kecuali kekuasaan kehakiman demi keadilan berasaskan Tuhan Yang Maha Esa. Baik Hakim, Jaksa, maupun Pengacaranya.  
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1937 Kali
Berita Terkait

0 Comments