Kemenag Akan TandaTangani Dua MoU Dengan Delegasi Arab Saudi
Kementerian Agama RI akan menandatangani dua buah nota kesepakatan bersama dengan delegasi Arab Saudi.
"Kedua MoU yang akan disepakati adalah mengenai kerjasama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh serta pendidikan keagamaan. Selain itu, kami juga akan membicarakan terkait pengelolaan ekonomi umat melalui zakat, infaq, dan sedekah dengan berbagai program yang disusun oleh kedua belah pihak", hal ini disampaikan oleh Menag, Lukman Hakim Saifudin.
Disinggung mengenai santunan atas korban jatuhnya crane di Masjidil Haram dua tahun silam, Lukman mengaku hal tersebut masih menunggu perkembangan dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
"Terkait santunan itu memang kami akan melihat dulu perkembangannya seperti apa dari pihak sana. Yang pasti pemerintah nanti akan mencoba membicarakannya saat pertemuan nanti", tambah Lukman Hakim Saifudin.
Seperti diketahui rombongan Raja Salman dan delegasinya dari Arab Saudi pada hari ini (1/3) di Bandara Halim PK. Jadwal hari ini setelah mendarat di Halim PK, rombongan Raja Salman akan langsung disambut oleh Presiden Jokowi dan menuju Istana Bogor.
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments