Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/02/2017 09:09 WIB

Ahli Hukum Pidana : Kuasa Hukum Tak Berhak Menolak Kesaksian Ahli

Habib Rizieq Shihab   foto Republika
Habib Rizieq Shihab foto Republika

JAKARTA_DAKTACOM: Ahli Hukum Pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan menegaskan kuasa hukum tidak berhak menolak saksi ahli dari JPU.

"Hanya Majelis Hakim yang berhak menolak kesaksian seorang ahli dalam persidangan, itu kan hanya pandangan subjektif dari pihak kuasa hukum saja. Mereka boleh mengajukan keberatan tapi tidak berhak menolak", ujarnya.

Choir menegaskan bahwa kalimat "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51" sangat jelas melanggar pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

"Itu sangat jelas suatu kesengajaan dan melanggar pasal 156a atau 156 sebagai alternatif KUHP tentang penodaan agama karena Al Quran adalah sumber kebenaran yang berasal dari firman Allah SWT", tegasnya.

Pada hari ini memang ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU yakni Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan. Sebelumnya juga telah hadir Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir Daniel kuasa hukumnya Kapitra Ampera.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1904 Kali
Berita Terkait

0 Comments