Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/02/2017 09:00 WIB

Pansus Kembali temukan Kerugian di Pelindo II

Riek Diah Pitaloka   Copy
Riek Diah Pitaloka Copy
JAKARTA_DAKTACOM: Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II kembali menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun/tahun untuk membayar bunga hutang.
 
"Managemen Pelindo II yang lama telah melakukan Global Bond senilai USD 1,58 Milyar atau setara Rp 21 trilyun dengan alasan untuk membiayai pembangunan Kali Baru (NPCT 1), Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal," ujar Rieke Dyah Pitaloka selaku Ketua Pansus, Jum'at (24/2)
 
Rieke mengungkapkan bahwa kontrak antara Pelindo II dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait Proyek Kali Baru dan Pengelolaannya terindikasi bermasalah, sehingga saat ini managemen baru Pelindo melakukan renegosiasi
 
"Proyek-Proyek seperti Pelabuhan Sorong, Kijing dan Tanjung Carat belum bisa dilanjutkan akibat persoalan administrasi yang belum beres. Hal ini menjadi fakta bahwa Global Bond yang telah dilakukan tidak melalui perhitungan yang matang. Akibatnya, pihak Pelindo II sekarang ini terbebani membayar bunga hutang (di luar pokok hutang) sebesar USD 73 M atau setara Rp. 1T per tahun," paparnya lagi.
 
Atas permintaan DPR 16 November 2015 BPK melakukan audit investigatif terhadap Pelindo II, yang dijanjikan akan selesai bulan September 2016. Hingga saat ini BPK belum menyerahkan hasil audit investigatif.
 
Dari pantauan yang dilakukan pansus, BPK mengarahkan ada pembayaran tambahan terhadap upfront fee, sebagai alasan perpanjangan kontrak dapat dialnjutkan.
 
"Dalam rapat Pansus, beberapa anggota mempertanyakan hal tersebut. Perlu menjadi perhatian bahwa persoalan cacat hukum perpanjangan kontrak TIDAK BISA diselesaikan dengan penambahan biaya upfront fee. Saya yakin pimpinan dan anggota BPK terpilih karena profesionalisme dan kemampuannya dalam melakukan pemeriksaan keuangan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kemampuan pemahaman hukum di atas rata-rata. Sehingga ke depan, termasuk dalam melakukan audit investigatif tidak akan sembrono dan menutup persoalan hukum dengan penambahan pembayaran upfront fee" tutupnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1223 Kali
Berita Terkait

0 Comments