Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/02/2017 17:00 WIB

Kemendagri: Ahok Diaktifkan Kembali, Bukan Dilantik

Sidang Ahok
Sidang Ahok
BEKASI_DAKTACOM: Sejumlah Fraksi di DPR Komisi II mengusulkan hak angket terkait pengangakatan kembali terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 
Dalam usulan hak angket tersebut, 22 legislator fraksi Gerindra, 24 dari Demokrat, 10 dari PAN dan dari PKS sebanyak 16 orang membubuhkan tnadatangannya. 
 
Hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi, oleh karena itu usulan tersebut masih perlu persetujuan rapat paripurna.
 
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Dodi Riatmadji memiliki menjelaskan tersendiri terkait permasalahan pelantikan kembali Ahok.
 
“Karena tuntutan Jaksa mengandung dua makna, ada tuntutan paling banyak 5 tahun dan ada yang 4 tahun. Dalam UU pemerintahan daerah pasal 83 disebutkan bahwa pemberhentian tidak melalui DPRD dipersyaratkan jika Kepala Daerah dengan status terdakwa karena melakukan Korupsi, Tindak Pidana Berat, menghebohkan negara atau mengancam keamanan NKRI,” ungkapnya kepada Radio Dakta, (14/02/2017).
 
“Artinya ancaman hukuman yang disampaikan Jaksa dikirim ke Pengadilan pada waktu meregister perkara untuk menjadi terdakwa, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri melihat adanya dua macam tuntutan maka kemudian melalui rapat yang cukup lama memutuskan untuk mengaktifkan terlebih dahulu saudara Ahok. Tetapi Presiden Jokowi terlihat tidak suka akan hiruk pikuk diskusi dimasyarakat dan meminta Cahyo Kumolo meminta fatwa ke MA,” tambahnya.
 
Dodi mengingkatkan bahwa Ahok diaktifkan kembali bukan dilantik, diaktifkan karena selesai cuti kampanye. Terkait adanya Kepala Daerah yang langsung diberhentikan setelah menjadi terdakwa, dirinya mengatakan bahwa perbuatan tesebut telah masuk dalam kategori dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.  
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1346 Kali
Berita Terkait

0 Comments