Selasa, 14/02/2017 17:00 WIB
Kemendagri: Ahok Diaktifkan Kembali, Bukan Dilantik
BEKASI_DAKTACOM: Sejumlah Fraksi di DPR Komisi II mengusulkan hak angket terkait pengangakatan kembali terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam usulan hak angket tersebut, 22 legislator fraksi Gerindra, 24 dari Demokrat, 10 dari PAN dan dari PKS sebanyak 16 orang membubuhkan tnadatangannya.
Hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi, oleh karena itu usulan tersebut masih perlu persetujuan rapat paripurna.
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Dodi Riatmadji memiliki menjelaskan tersendiri terkait permasalahan pelantikan kembali Ahok.
“Karena tuntutan Jaksa mengandung dua makna, ada tuntutan paling banyak 5 tahun dan ada yang 4 tahun. Dalam UU pemerintahan daerah pasal 83 disebutkan bahwa pemberhentian tidak melalui DPRD dipersyaratkan jika Kepala Daerah dengan status terdakwa karena melakukan Korupsi, Tindak Pidana Berat, menghebohkan negara atau mengancam keamanan NKRI,” ungkapnya kepada Radio Dakta, (14/02/2017).
“Artinya ancaman hukuman yang disampaikan Jaksa dikirim ke Pengadilan pada waktu meregister perkara untuk menjadi terdakwa, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri melihat adanya dua macam tuntutan maka kemudian melalui rapat yang cukup lama memutuskan untuk mengaktifkan terlebih dahulu saudara Ahok. Tetapi Presiden Jokowi terlihat tidak suka akan hiruk pikuk diskusi dimasyarakat dan meminta Cahyo Kumolo meminta fatwa ke MA,” tambahnya.
Dodi mengingkatkan bahwa Ahok diaktifkan kembali bukan dilantik, diaktifkan karena selesai cuti kampanye. Terkait adanya Kepala Daerah yang langsung diberhentikan setelah menjadi terdakwa, dirinya mengatakan bahwa perbuatan tesebut telah masuk dalam kategori dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
- Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Berpeluang di Pilgub Jabar
- Golkar Solid Usung Airlangga sebagai Capres 2024
- Ridwan Kamil Kalahkan Sandi Uno dan AHY Sebagai Capres Alternatif Versi Litbang Kompas
- Gerindra Dalam Turbulensi
0 Comments