Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/02/2017 16:00 WIB

Advokat GNPF MUI akan Ajukan Praperadilan Kasus Penistaan lambang Negara

Kapitra Ampera
Kapitra Ampera
JAKARTA_DAKTACOM: Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan Lambang Negara dan pencemaran nama baik Proklamator, 13 Februari 2017 di Mapolda Jawa Barat.
 
Dalam pemeriksaan tersebut, Habib Rizieq dicecar sebanyak 36 pertanyaan oleh para penyidik.
 
“Ada 36 pertanyaan, semua dijawab dengan lugas, sistematis dan jelas. Karena yang ditanyakan hanya seputar Pancasila,” tutur Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera kepada Radio Dakta, Selasa (14/02).
 
Menurutnya, Habib Rizieq tidak pernah menistakan lambang negara karena Pancasila merupakan filsafah dan ideologi bangsa. Dalam Undang-undang No 24 Tahun 2008 dijelaskan bahwa lambang negara itu adalah Burung Garuda, Lambang Sila didada Burung Garuda, dan cengkraman kaki Bhineka Tunggal IKa.
 
“Atas penetapan tersangka ini, kami akan melakukan upaya Praperadilan. Terkait pemanggilan kembali kami diminta untuk  melengkapi saksi ahli, ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli bahasa,” ucapnya.
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1422 Kali
Berita Terkait

0 Comments