Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/02/2017 09:30 WIB

KPU DKI: Warga Tanpa Form C6 Tetap Bisa Nyoblos

Pilkada Serentak 2015
Pilkada Serentak 2015
JAKARTA_DAKTACOM: Esok hari warga Jakarta akan berpartisipasi dalam memilih pemimpin ibukota dalam lima tahun ke depan.
 
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan formulir undangan C6 bukanlah menjadi syarat mutlak dalam pemungutan suara.
 
"Bagi warga yang esok akan menggunakan hak pilihnya namun tidak mendapatkan surat undangan C6 dari kelurahan, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama sudah terdaftar dalam DPT," katanya pada Selasa (14/2).
 
Sumarno mengatakan apabila warga yang namanya tidak ada dalam DPT juga tidak akan kehilangan hak pilihnya.
 
"Bagi warga yg tidak terdaftar dalam DPT juga tidak serta merta kehilangan hak pilihnya karena mereka tinggal menunjukkan e-KTP yang dilengkapi oleh surat keterangan dari Disdukcapil dan KK asli untuk melakukan pencoblosan dengan metode pemilih tambahan yang baru dimulai pada pukul 12 siang," jelasnya.
 
Sumarno berharap seluruh warga Jakarta dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara besok.
 
Menurut data dari KPU DKI Jakarta, jumlah DPT yang terekam pada tahun ini sebanyak 7.108.589 orang untuk menggunakan hak pilihnya di 13.023 TPS. Pemungutan suara akan dimulai pada pukul 7 pagi hingga 1 siang.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2252 Kali
Berita Terkait

0 Comments