Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/02/2017 12:00 WIB

ACTA: Kemendagri Harus Segera Berhentikan Ahok

Sidang Ahok
Sidang Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan gugatan ke PTUN menuntut segera diterbitkannya SK Kemendagri atas pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum ACTA, Hisar Tambunan yang menilai adanya diskriminasi atas kasus Ahok yang sesungguhnya sudah berstatus sebaga terdakwa dalam kasus penistaan agama.
 
"Alasan Mendagri itu keliru, karena dalam UU Pemda hanya disebutkan bahwa apabila kepala daerah telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus hukum harus diberhentikan sementara, itu saja. Nggak ada itu nunggu tuntutan lima tahun," paparnya pada Senin (13/2).
 
Hisar juga menilai seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus penistaan agama selama ini sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa adanya pidato Ahok di Kep Seribu yang telah menistakan ayat suci Al-Qur'an.
 
"Kami kan selalu mengawal setiap sidang ini, semua saksi sudah jelas mengatakan bahwa kejadian itu memang benar adanya. Ahok pidato di Kepulauan Seribu menyebut 'Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51', kita kan fokus saja disana," ungkapnya.
 
Seperti diketahui Pada hari ini PN Jakut kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki TP/Ahok. Ini adalah pertama kalinya Ahok diperiksa sebagai terdakwa dgn status Gubernur aktif DKI Jakarta.
 
Ada empat orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini yakni ahli agama islam yang juga anggota Komisi Fatwa MUI, Muhammad Amin Suma, ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan serta ahli bahasa Indonesia Prof Mahyuni.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1443 Kali
Berita Terkait

0 Comments