Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/02/2017 09:00 WIB

Maneger Nasution: Kloning Ponsel Pelanggaran HAM

Manager Nasution anggota Komnas HAM   Copy
Manager Nasution anggota Komnas HAM Copy
JAKARTA_DAKTACOM: Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menilai tindakan kloning maupun menyadap nomor telepon seluler (ponsel) adalah bentuk pelanggaran HAM. Hal ini merespon laporan yang masuk kepadanya mengenai tindakan kloning kepada telepon seluler milik seorang tokoh masyarakat.
 
“Sebetulnya bukan kali ini saja saya dapat laporan demikian. Beberapa waktu lalu, seorang tokoh masyarakat mengaku mengalami kejadian yang membuat dia bingung,” ujar Manager dalam keterangan tertulis, Senin (13/2).
 
Manager menegaskan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungam sosialnya.
 
“Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM),” Manager mengingatkan.
 
Doktor dari Universitas Ibn Khaldun ini menerangkan, pemerintah wajib hukumnya hadir melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 71 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
 
“Hak privasi sangat elementer dalam HAM. Privasi sendiri adalah keleluasaan individu. Namun bagaimana bila privasi yang sangat elementer itu tercederai oleh perilaku tidak terpuji orang lain apalagi oleh organ negara/pemerintah? Pedulikah? Atau “I don’t care”, masa bodoh sajakah?” tanya dia.
 
Pemerintah sebagai pemangku kepentingan, kata Maneger, tidak boleh melakukan penyadapan, kloning dan sebagainya terhadap ponsel warga negara tanpa hak. Ponsel adalah barang multifungsi dan sangat privat.
 
“Oleh karena itu siapa pun apalagi organ negara/pemerintah, tanpa hak, tidak boleh usil mengaksesnya (UU ITE pasal 30) dan juga tidak boleh mentransmisinya (UU ITE pasal 27).”
Editor :
Sumber : Wartapilihan.com
- Dilihat 1774 Kali
Berita Terkait

0 Comments