Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/04/2015 10:59 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Berantas Praktek Prostitusi Online

Direktur Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto
Direktur Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto
JAKARTA_DAKTACOM: Polda Metro Jaya mempersiapkan sebuah tim khusus untuk memberantas praktek prostitusi online.
 
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Senin (27/04/15) yang mengatakan tertangkapnya salah satu mucikari bisnis prostitusi online membuat mereka mengembangkan kasus tersebut.
 
"Ini baru terungkap salah satu jaringan, kemudian kemungkinan kami kembangkan lagi jika ada sindikat lain yang lebih besar. Ini juga dapat dikategorikan sebagai Human Trafficking," ujarnya.
 
Heru juga mengungkapkan adanya sejumlah PSK yang masih di bawah umur sehingga tersangka juga dapat dikenakan pasal perlindungan anak, selain tentunya tindakan pidana terkait bisnis prostitusi online tersebut.
 
"Diantara para korban mucikari itu, ada juga yang masih berusia di bawah umur, sehingga dapat kami jerat juga dengan pasal perlindungan anak selain KUHP, " katanya.
 
Heru menambahkan mucikari tersebut tidak hanya menyediakan wanita panggilan untuk wilayah Jakarta, namun juga hingga ke Yogyakarta dan Surabaya.
 
Tertangkapnya salah satu mucikari bisnis prostitusi online di kawasan Sunter yang menjual sebanyak 30 wanita untuk dijadikan PSK.
 
Mucikari bernama Mick ini melakukan transaksi melalui akun sosial medianya, dan mendapatkan komisi sebesar 30% dari tarif yang dipasangnya. Selanjutnya Mick akan mengirimkan foto-foto para wanita tersebut kepada pelanggan yang telah mentransfer uang muka kepadanya sebesar Rp 500 ribu. 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2838 Kali
Berita Terkait

0 Comments