Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/02/2017 09:00 WIB

Legislator: Kepolisian Tidak Punya Hak Mendata Ulama

Sodik Mudjahid 1
Sodik Mudjahid 1
JAKARTA_DAKTACOM: Kegiatan pendataan ulama oleh Polda Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia,  yang menimbulkan keresahan di kalangan ulama. Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid menyerukan agar hal tersebut segera dihentikan.
 
Sodik berpandangan atas dasar UU no 39 tahun 2008 tentang tugas pokok Kementrian Agama, Perpres no 84 tahun 2015, dan UU no 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian fasal 13, maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag.
 
"Semestinya pendataan para ulama hanya dilakukan oleh Kementerian Agama, kemudian baru mereka melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang alasan  peruntukan polisi meminta dan  memperolah data ulama itu," paparnya, Selasa (7/2).
 
Sodik menyatakan kepolisian baru diperbolehkan untuk melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum atau jika dalam keaadaan situasi keamanan yang memaksa.
 
"Pendataan ulama secara langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," jelasnya.
 
Maka dari itu Sodik mendesak  Kemenag untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan juga mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada mereka.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1316 Kali
Berita Terkait

0 Comments