Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/02/2017 10:00 WIB

Menkominfo: Selain BIN dan KPK, Penyadapan Itu Ilegal

Kemenkominfo
Kemenkominfo
JAKARTA_DAKTACOM: : Menkominfo, Rudiantara menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa landasan hukum adalah perbuatan ilegal.
 
"Jika berkaca pada UU yang diperbolehkan untuk melakukan penyadapan secara legal adalah BIN dan KPK sehingga selain dari mereka  melakukan penyadapan, maka dianggap ilegal dan tidak mempunyai dasar hukum. Bahkan kepolisian saja diperbolehkan menyadap hanya jika mendapat izin dari pengadilan," jelasnya pada Jum'at (3/2).
 
Rudi berpendapat meskipun dalam perkara di pengadilan ada yang mempunyai barang bukti berupa rekaman penyadapan, namun hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
 
"Namun saya masih belum mengetahui apakah rekaman (pembicaraan antara Ketum MUI, Maruf Amin dengan mantan Presiden SBY) itu memang benar ada. Kita jangan su'udzon dulu lah, dicek lagi kebenarannya," paparnya.
 
Pada sidang ke-8 kasus penistaan agama pada Selasa lalu tim kuasa hukum dari terdakwa Ahok mempertanyakan adanya percakapan antara Ketum MUI, Maruf Amin dan mantan Presiden SBY.
 
Akibat hal tersebut, SBY langsung menggelar jumpa pers pada Rabu dan menilai apabila kuasa hukum Ahok mempunyai rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Maruf Amin maka hal tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum.
 
Pasalnya hanya pihak intelijen lah yang secara legal diperbolehkan melakukan penyadapan namun dengan syarat isi dari penyadapan tersebut tidak boleh bocor kepada publik.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1770 Kali
Berita Terkait

0 Comments