Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/02/2017 15:02 WIB

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah Mendorong Adanya UU Yang Mengatur Khusus Penyadapan.

Fahri Hamzah 2
Fahri Hamzah 2

JAKARTA_DAKTACOM: Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok mengenai adanya bukti transkrip pembicaraan antara Ketum MUI, Maruf Amin dengan mantan Presiden SBY, Fahri menyebut hal tersebut adalah ilegal.

"Hal ini sesungguhnya sama seperti  dalam kasusnya Sudirman Said waktu itu sehingga menyebabkan Setya Novanto sempat digeser dari posisinya. Dan jelas pada putusan MK, penyadapan yang tidak dilakukan atas izin dari pengadilan. Ini kita dorong saja DPR agar membentuk pansus dan membuat UU nya" tegas Fahri.

Fahri yang merupakan Wakil Ketua DPR RI Indonesia dari Fraksi PKS mengungkapkan saat ini banyak pihak yg memang memperjual belikan percakapan penting pejabat negara untuk suatu tujuan tertentu meskipun bukan intelijen.

"Dalam UU hanya intelijen yang secara legal diperbolehkan melakukan penyadapan namun dengan syarat penyadapan tersebut tidak boleh bocor kepada publik. BIN itu boleh menyadap semua orang di negeri ini hanya untuk kepentingan satu orang saja yakni Presiden RI atau Wapres atas izin Presiden" papar Fahri Hamzah kepada Dakta, Kamis (2/2).

Pada sidang ke-8 kasus penistaan agama pada Selasa (31/1)  lalu tim kuasa hukum dari terdakwa Ahok mempertanyakan adanya percakapan antara Ketum MUI, Maruf Amin dan mantan Presiden SBY.

Hal ini menimbulkan kontroversi baru pasalnya apabila percakapan antara SBY dan Maruf Amin didapat melalui cara penyadapan maka hal tsb melanggar hukum. Bahkan SBY mendorong Presiden Jokowi utk mengusut siapa pihak yg melakukan penyadapan tsb.


 

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1034 Kali
Berita Terkait

0 Comments