Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah Mendorong Adanya UU Yang Mengatur Khusus Penyadapan.
JAKARTA_DAKTACOM: Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok mengenai adanya bukti transkrip pembicaraan antara Ketum MUI, Maruf Amin dengan mantan Presiden SBY, Fahri menyebut hal tersebut adalah ilegal.
"Hal ini sesungguhnya sama seperti dalam kasusnya Sudirman Said waktu itu sehingga menyebabkan Setya Novanto sempat digeser dari posisinya. Dan jelas pada putusan MK, penyadapan yang tidak dilakukan atas izin dari pengadilan. Ini kita dorong saja DPR agar membentuk pansus dan membuat UU nya" tegas Fahri.
Fahri yang merupakan Wakil Ketua DPR RI Indonesia dari Fraksi PKS mengungkapkan saat ini banyak pihak yg memang memperjual belikan percakapan penting pejabat negara untuk suatu tujuan tertentu meskipun bukan intelijen.
"Dalam UU hanya intelijen yang secara legal diperbolehkan melakukan penyadapan namun dengan syarat penyadapan tersebut tidak boleh bocor kepada publik. BIN itu boleh menyadap semua orang di negeri ini hanya untuk kepentingan satu orang saja yakni Presiden RI atau Wapres atas izin Presiden" papar Fahri Hamzah kepada Dakta, Kamis (2/2).
Pada sidang ke-8 kasus penistaan agama pada Selasa (31/1) lalu tim kuasa hukum dari terdakwa Ahok mempertanyakan adanya percakapan antara Ketum MUI, Maruf Amin dan mantan Presiden SBY.
Hal ini menimbulkan kontroversi baru pasalnya apabila percakapan antara SBY dan Maruf Amin didapat melalui cara penyadapan maka hal tsb melanggar hukum. Bahkan SBY mendorong Presiden Jokowi utk mengusut siapa pihak yg melakukan penyadapan tsb.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments