Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/01/2017 11:00 WIB

Jimly: Rekruitmen Hakim MK Perlu Dievaluasi

Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie
JAKARTA_DAKTACOM: Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengusulkan adanya evaluasi terhadap pola rekrutmen para hakim MK.
 
"Jadi sebaiknya jangka waktu jabatan hakim konstitusi lebih baik digantikan dengan batas usia minimum karena masa jabatan selama lima tahun itu sangat identik dengan kepentingan politik," ujarnya pada Jum'at (27/1).
 
Selain itu, Jimly juga mengimbau agar pemilihan hakim konstitusi melihat latar belakang dari calon yang akan dipilih dan sebaiknya tidak berasal dari parpol untuk menjaga independensi mereka.
 
"Batas usia yang pantas bagi hakim konstitusi minimal adalah 60 tahun karena telah dianggap tidak lagi memiliki kepentingan pribadi. 60-70 tahun itu mereka sudah mencapai level sebagai negarawan," jelasnya.
 
Sebelumnya salah satu hakim MK yakni Patrialis Akbar telah tertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari seorang pengusaha impor daging untuk permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Dari 11 orang yang diamankan pada Rabu malam, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RM dan PAK sebagai penerima suap senilai 20 ribu USD dan 200 SGD, serta BHR dan NGF yang bertindak sebagai pemberi suap. Hal ini adalah kedua kalinya kasus suap menjerat MK setelah pada 2013 lalu kasus serupa juga menjerat Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1329 Kali
Berita Terkait

0 Comments