Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/01/2017 13:00 WIB

Resmi, Freeport Wajib Melepas 41,64% Saham

Tambang yang Dikelola Freeport
Tambang yang Dikelola Freeport
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan Menteri ESDM No. 09/ 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara.
 
Beleid ini mengatur divestasi saham dan penetapan harga divestasi usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Poin penting aturan ini adalah kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang milik investor asing, jangka waktu, patokan harga serta skema pengambilalihan.
 
Aturan ini akan menekuk Freeport untuk segera menjalankan kewajiban divestasi sahamnya.
 
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko bilang, pemerintah sepakat harga divestasi 41,64% saham Freeport memakai harga wajar.
 
Sesuai aturan, Freeport harus mengajukan rencana divestasi 90 hari setelah Permen 09/2017 terbit 25 Januari. Setelah sepakat harga, dalam waktu 30 hari, pemerintah harus memutuskan mengambil divestasi atau memberikan ke Pemda, BUMN, BUMN atau swasta nasional.
 
Jika setelah ditawarkan ternyata tak ada satupun yang berminat baru akan ditempuh penawaran ke bursa saham. 
 
"Itu opsinya," ujar Sujatmiko, Rabu (25/1).
 
Otoritas Jasa Keuangan akan mengawasi skema masuk bursa. Agar pihak Freeport atau relasinya tak mengambil saham divestasi, aturan itu juga menyebut, perusahaan tambang yang divestasi dilarang memberi pinjaman dana ke perusahaan yang akan membeli saham.
 
Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan berkomentar banyak lantaran masih membahas kewajiban ini. 
 
"Kami sedang membahas rencana divestasi ke pemerintah," ujarnya, Kamis (25/1).
 
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menyarankan, jika menguasai saham Freeport, BUMN harus jadi operator.
Editor :
Sumber : Kontan.co.id
- Dilihat 1445 Kali
Berita Terkait

0 Comments