Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/01/2017 10:30 WIB

Pemkab Bekasi Didorong buat Regulasi Transportasi Online

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta membuat regulasi layanan transportasi online untuk menjawab aksi mogok angkot K-33 (Lemahabang – Lippo Cikarang) dan K-17 (Cikarang-Cibarusah)
 
“Saya kira persoalannya diregulasi. Apakah regulasinya sudah ada apa belum? Kalau sudah ada segera disosialisasikan. Pemerintah harus peka terhadap kondisi ini dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, Rabu (25/1).
 
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi diminta membuat regulasi layanan transportasi online untuk menjawab aksi mogok angkot K-33 (Lemahabang – Lippo Cikarang) dan K-17 (Cikarang-Cibarusah)
 
“Saya kira persoalannya diregulasi. Apakah regulasinya sudah ada apa belum? Kalau sudah ada segera disosialisasikan. Pemerintah harus peka terhadap kondisi ini dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, Rabu (25/1).
 
Menurutnya, aksi mogok supir angkot tersebut merupakan hal wajar sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dirasakan.
 
“Wajar lah mereka mogok. Jadi apa yang dilakukan mereka sebagai respon pengusaha angkutan umum di Kabupaten Bekasi hari ini yang atas ketidaksetaraan dan keadilan dalam berusaha di bidang transportasi,” katanya.
 
“Saya kira, kita tidak melarang mereka (angkutan umum berbasis online). Akan tetapi, mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku, harus dilakukan uji kelayakan jalan, izin operasi, izin usaha, dan lain-lain. Ini yang tidak dipunyai transportasi online,” sambungnya.
 
Yaya menilai, di sisi lain kendaraan online juga dibutuhkan oleh masyarakat dan tinggal masalah regulasi saja yang perlu diatur.
Editor :
Sumber : Gobekasi
- Dilihat 1303 Kali
Berita Terkait

0 Comments