Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/01/2017 07:30 WIB

PP Pemuda Muhammadiyah: Hentikan RUU Pertembakauan

Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok
JAKARTA_DAKTACOM: Indonesia dikenal sebagai baby smoker, yang mana sebanyak 239 ribu jiwa perokok di Indonesia berusia di bawah 10 tahun. Masih jelas dalam ingatan bagaimana balita asal Banyuasin, Sumatera Selatan, dapat menghabiskan 40 batang rokok setiap harinya.
 
Atas dasar itu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan program “Ayah Hebat” yang salah satu indikatornya adalah berhenti merokok, bergabung dengan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menyatakan sikap terhadap iklan rokok yang saat ini masih masif dilakukan di saluran televisi nasional.
 
“Keluarga-keluarga baru Pemuda Muhammadiyah pada hari ini melalui media sosial dan lainnya sudah mulai melakukan penyelamatan minimal untuk anak mereka dari dampak asap rokok,” papar Jasra Putra, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Rabu (25/1) di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat.
 
Kaitannya dengan regulasi iklan rokok, ia meminta Presiden RI harus menghentikan pembahasan RUU Pertembakauan. Menurutnya hal itu menyebabkan tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sedang dirancang pemerintah, lapor situs resmi Muhammadiyah.
 
“Pemerintah pada hari ini dalam rancangan program menengah jangka panjangnya (2015-2018),  menyatakan akan menurunkan prevalensi jumlah perokok, tapi faktanya RUU ini (pertembakauan, red) meningkatkan itu. Jadi kita minta presiden harus tegas menolak ini karena ada unsur bahaya yang sangat masive di masyarakat dan tentu kemudharatannya lebih luas dalam konteks Islam,” pungkas Jasra.
 
Selain itu Jasra mengungkapkan lebih dari 300 triliun, pemerintah melalui BPJS menanggung penyakit-penyakit yang salah satunya disebabkan oleh aktifitas merokok. “Artinya dana ini sia-sia dibandingkan dengan bea cukai yang masuk dari industri rokok,” ujar Jasra.
 
PP Pemuda Muhammmadiyah sendiri akan terus melakukan kampanye berhenti merokok dan ini harus didukung oleh pemerintah dengan menghentikan tayangan iklan rokok.
Editor :
Sumber : Islampos.com
- Dilihat 2126 Kali
Berita Terkait

0 Comments