Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/01/2017 09:30 WIB

Mendagri: FPI Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Alasan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
JAKARTA_DAKTACOM: Mendagri, Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya tidak dapat membubarkan suatu ormas tanpa penyebab yang jelas.
 
Menanggapi desakan beberapa pihak yang ingin membubarkan ormas FPI, Tjahjo menegaskan bahwa FPI terdaftar secara resmi dalam Kemendagri dan pihaknya tidak dapat serta merta membubarkan ormas tersebut.
 
"Kalo soal FPI, mereka itu terdaftar secara resmi di Kemendagri, bahkan izinnya masih sampai 2019. Lha kalo disuruh membubarkan mereka, dasarnya apa? Membubarkan ormas itu ada tahapannya, tidak langsung begitu saja," ujarnya pada Jum'at (20/1)
 
Tjahjo mencontohkan apabila suatu ormas terbukti menyebarkan ajaran sesat, mereka hanya dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan.
 
"Kalo misalnya ada ormas yang menyebarkan aliran sesat pun, seperti Ahmadiyah itu, kami tidak bisa membubarkan. Itu urusan dari Kejaksaan atas rekomendasi dari kami karena adanya aduan dari masyarakat," paparnya.
 
Akibat bentrokan antar ormas GMBI dengan FPI pada saat pemeriksaan Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jabar pekan lalu, adanya sekelompok pihak yang ingin menuntut pembubaran ormas FPI dan telah menyerahkan petisi kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.
 
Namun pemerintah melalui Kemendagri menjamin hal tersebut tidak akan terjadi karena FPI terdaftar secara resmi dan tidak dapat dibubarkan begitu saja. Mereka bahkan siap menjadi mediator apabila dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan bangsa.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1500 Kali
Berita Terkait

0 Comments