Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/01/2017 15:30 WIB

Kejari Kota Bekasi Tangkap Kepsek SDN Kranji 10

Kejari Bekasi Berhasil Menangkap Kepsek SDN Kranji 10
Kejari Bekasi Berhasil Menangkap Kepsek SDN Kranji 10
BEKASI_DAKTACOM: Sekitar pukul 11.30 Tim Jaksa Pidana Umum dari Kota Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman, S. Pd. MM Kepala Sekolah SDN Kranji 10 Kota Bekasi. 
 
Tersangka melakukan dugaan tindak pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) pusat, BOS Propinsi dan BOS Daerah yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran bulan Juli 2013 hingga bulan Juni tahun 2014 di SDN Kranji 10 Kota Bekasi. 
 
"Benar, telah dilakukan penangkapan tersangka dengan nama Herman yakni Kepala Sekolah SDN Kranji 10 Kota Bekasi," jelas Febrianda Ryendra, SH , Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Kota Bekasi, Kamis(19/01).
 
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 
 
"Tersangka dijerat dengan pasal pemberantasan korupsi," jelas Febrianda. 
 
Lanjut Ismail, tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 148.415.225,00. Untuk saat ini tersangka dalam penahanan Kejaksaan Kota Bekasi. 
 
"Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan keuangan negara Rp. 148.415.225,00. Dan untuk saat ini tersangka dalam penahanan Kejaksaan Kota Bekasi," tutup Febrianda. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2608 Kali
Berita Terkait

0 Comments