Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/01/2017 12:00 WIB

Kajari Bekasi Serahkan Keputusan Tanah Sumur Batu ke Walikota

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi hari ini, Kamis (19/1) bertempat di Kantor Walikota Bekasi menyerahkan secara resmi Barang Bukti Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Bandung berupa sebidang tanah seluas 10.882 meter persegi yang berada di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
 
Kajari Bekasi Didi Suhardi mengatakan bahwa sesuai  dengan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi  Pengadilan Negeri Bandung nomor : 65/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tertanggal 19 Oktober 2016 telah dikembali sebidang tanah seluas 10.882 meter persegi  disertai 4 rangkap surat pernyataan  pelepasan hak atas tanah dan dokumen lainnya. Didi menyampaikan bahwa pemanfaatannya tanah tersebut  diserahkan kepada pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengucapkam terima kasih kepada pihak kejasaan yang telah meyerahkan barang bukti tersebut  kepada kota Bekasi 
 
"Aset ini akan kami masukkan ke dalam neraca aset Pemkot Bekasi dan peruntukkan akan ditentukan kemudian untuk kepentingan masyarakat, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bekasi," papar Rahmat Effendi.
 
Didi Suhardi Kajari Bekasi mengatakan penyerahan ini sudah sesuai hasil keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Tugas kejaksaan menurutnya hanya mengamankan aset Negara dari tangan yang ingin menguasainya.
 
"Ini putusanya udah ada. Kemarin sudah ditinjau lokasinya dan sekarang kita serahkan," ungkapnya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1376 Kali
Berita Terkait

0 Comments