Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/01/2017 14:00 WIB

Kejari Kembalikan Lahan Milik Pemkot Bekasi di Sumur Batu

Pihak Pemkot dan kejari tinjau lahan di Sumur Batu
Pihak Pemkot dan kejari tinjau lahan di Sumur Batu
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hari ini meninjau lokasi lahan Tempat Pemakaman Umum yang sudah dibangun 90 rumah oleh pihak pengembang Bekasi Timur Regency. Hal ini mengingat berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi Bandung yang menyatakan lahan seluas 1,1 Ha merupakan hak Pemerintah Kota Bekasi dan harus di kembalikan.
 
"Hari ini kita meninjau lokasi setelah ada putusan pengadilan kita lakukan eksekusi. Dan tanah ini milik Pemkot dan akan dibuat berita acara penyerahan," kata Kajari Kota Bekasi Didi suhardi, Rabu (18/1).
 
Menurutnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengundang pihak Pemkot Bekasi (Walikota) untuk melihat lokasi lahan tersebut. Didi menyatakan lahan seluas 1,1 ha akan dikembalikan ke Pemkot Bekasi dengan berita acara penyerahan ke Pemkot Bekasi. Hal ini sesuai dengan Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Ini lahan sudah inkrah, jadi segera kita serahkan. Pada kasus ini ada tiga tersangka antara lain mantan camat Bantar Gebang Nurtani, Mantan lurah Sumur Batu Sumiati dan pihak Korporasi BTR dengan denda 700 juta rupiah dan sudah dikembalikan ke negara," katanya.
 
Di loksi yang sama Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri yang telah mengembalikan hak atas tanah lahan makam sumur Batu Kota Bekasi.
 
"Atas nama institusi kita ucapkan terimakasih. Hasil dari penyerahan ini Pemkot tidak akan lagi tetapkan lokasi ini TPU. Karena tidak ada dasar, sebelumnya kita tetapkan lahan TPU di lokasi lain sekitar dua Kilo dari sini, tapi lahan ini tetap milik Pemkot," ungkapnya.
 
Aset yang terpelintir dan menimbulkan dampak hukum ini nantinya akan dimintakan pendapat ke semua pihak untuk penggunaanya. Berdasarkan Tata Kota nanti akan di jadikan RTH atau akan dibangun Rusunawa untuk masyarakat penghasilan rendah terutama warga korban pengusuran. Namun demikian masih menurut Rahmat Effendi pihaknya juga tidak akan melakukan ruislag lahan TPU Sumur Batu ini untuk di ganti lokasi lain.
 
"Saya juga tidak akan mengulang kesalahan lagi. Cukup satu kali kejadian ini dan jangan lagi ada korban. Lahan ini jangan lagi di ruislag ke BTR, tapi akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga," pungkasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1400 Kali
Berita Terkait

0 Comments