Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/01/2017 06:30 WIB

ARSSI Kota Bekasi: RS Swasta Tidak Wajib Terlibat BPJS

Ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi rumah sakit
BEKASI_DAKTACOM: Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi memastikan, rumah sakit swasta tidak memiliki kewajiban untuk turut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
 
"Dalam peraturan itu menyebutkan, tidak diwajibkan sehingga rumah sakit swasta boleh ikut atau tidak," kata Ketua ARSSI Kota Bekasi, Irwan Heriyanto pada Selasa (17/1).
 
Menurutnya, ada beragam alasan yang membuat rumah sakit swasta belum terlibat program BPJS.
 
Salah satunya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), sehingga bila dinilai belum memiliki kesiapan yang matang mereka berhak tidak terlibat.
 
Meski begitu, kata Irwan pihak rumah sakit tetap mengikuti aturan main pemerintah daerah.
 
Salah satunya pasien pemegang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tetap diterima oleh rumah sakit swasta. Mereka mengikuti permintaan pemerintah daerah karena kewenangan pemberian izin pendirian rumah sakit ada di pemerintahan setempat.
 
"Jadi, perlu ada kesamaan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warga Kota Bekasi," kata Irwan.
 
Irwan menambahkan, warga Kota Bekasi tetap bisa mendapat pengobatan gratis karena pemerintah daerah telah mengeluarkan Kartu Sehat.
 
Kartu tersebut diterbitkan sebagai salah satu cara agar warga setempat mendapat pelayanan kesehatan yang baik.
 
"Warga yang tidak terlindungi BPJS, dimasukan ke Kartu Sehat milik Kota Bekasi. Karena semua rumah sakit swasta ikut terlibat dalam jaminan kesehatan itu," ujarnya.
Editor :
Sumber : Wartakota.tribunnews.com
- Dilihat 1529 Kali
Berita Terkait

0 Comments