Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/01/2017 15:00 WIB

Soal Pengadaan Buku, Pemkot Bekasi Tegaskan Tak Dzolimi Pihak Ketiga

Buku untuk SD Negeri
Buku untuk SD Negeri
CIKARANG_DAKTACOM: Walikota Bekasi Rahmat Effendi pastikan tidak akan menzolimi pihak rekanan Pemkot Bekasi dalam hal pengadaan buku ajar tingkat sekolah dasar senilai enam milyar lebih.
 
"Kalo prosesnya benar regulasi tender betul ternyata ada alpa, harusnya masuk pengakuan utang tahun 2016. Harusnya yang di denda ya, pemerintah. Itu hak orang kok nggak dibayar. Karena haknya gak dibayar per 31 Desember 2016 ternyata ada lupa atau salah administrasi maka harus ditunaikan kewajiban Dinas, apa jangan-jangan pihak ketiga gak nagih?" ungkap Wali pada wartawan, Selasa (17/1).
 
Walikota menekankan bahwa tidak ada yang boleh dirugikan jika seluruh administrasi dan aturan pelaksanaan kegiatan sudah ditempuh. Dinas Pendidikan juga diminta untuk melakukan pengakuan utang dan harus segera dibayarkan.
 
"Ni makanya dinas harus jeli pada perencanaan awal, program, dan RKA yang akhirnya duit tender harus tepat pembayaranya. Kalo alpa yaa pengakuan utang. Kalo lambat pengadaanya tidak sesuai tender ada sangsi lagi dan hukuman juga ke pihak ke tiga. tapi bukan berarti Pemkot bisa menzolimi pihak ke tiga," tandasnya.
 
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Aleksander Zulkarnain mengatakan pengadaan modul atau bahan ajar di lingkup Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi dengan anggaran enam milyar lebih belum dibayarkan. Hal ini menurutnya karena ada keterlambatan pihak ke tiga dalam pencetakan atau pengadaan buku tersebut.
 
"Belum di cairkan. Gini saya udah ada komit bahwa buku ajar atau modul atau LKS yang diterima satu minggu sebelum tanggal 28 maka boleh dibayar tapi yang setelah itu jangan dibayar apalagi yang diterima bulan Januari atau habis tes," ungkap Alex.
 
Alex juga mengakui jika pengadaan modul atau bahan ajar hanya di 10 UPTD, karena yang dua UPTD Pondok Gede dan Pondok Melati adalah pengadaan LKS dan itu sudah dibayarkan karena pengadaan sampai pada Agustus 2016.
 
"Kalo untuk UPTD Pondokgede dan Melati dari Agustus sudah di diatribusi modul dan bahan ajar sama kaya LKS isinya sama. Harusnya guru pake buku teks yang tebel karena bahan ajar sama kaya LKS. Tentang yang enam milyar kita belum bisa membayar, Masih kita liat dulu nanti, kalo memang gak bermanfaat gak boleh di bayar, artinya kalo yang dikirim bulan Januari ya gak ada manfaatnya gak usah dibayar datanya ada sama saya. Yang gak manfaat gak dibayar, jika ada penerimaan uang dari pihak ke tiga saya gak tau. Intinya maksimal dikirim tanggal berapa kita akan cek ada maanfaat ga ..kalo udah ulangan buat apa tapi kalo udah di pake yaa kita bayar," tegasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1339 Kali
Berita Terkait

0 Comments