Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/01/2017 15:00 WIB

Rakata Institute Jadi Lembaga Quick Count di Pilbup Bekasi 2017

Pilkada Serentak 2015
Pilkada Serentak 2015
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima Rakata Institute sebagai lembaga yang melakukan penghitungan cepat (Quick Count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2017. 
 
Hal ini menyusul surat Rekata Institue bernomor: 011/QC/RI-LPG/XII/2016 tanggal 15 Desember tahun 2016 perihal permohonan izin melakukan penghitungan cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2017.
 
“Pada prinsipnya kami dapat memahami kegiatan tersebut. Dalam praktiknya agar dilaksanakan dengan profesional dengan tidak mengurangi kaidah-kaidah demokrasi pada saat berlangsungnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2017,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, Jum'at (13/1).
 
Idham menegaskan, dalam menjalankan tugasnya lembaga tersebut harus memenuhi aturan sebagai berikut:
 
1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.
 
2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan.
 
3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.
 
4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
 
5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survey atau jajak pendapat.
 
6. Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data.
 
7. Menggunakan metode penelitian ilmiah.
 
8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
 
9. Wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada KPU Kabupaten Bekasi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survey dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
 
Idham menuturkan, surat legitimasi dari KPU Kabupaten Bekasi untuk Rakata institue dapat diperbanyak sebagai bekal anggota Rakata Institute dalam melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Harap melapor kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugasnya,” terangnya. 
Editor :
Sumber : Sabekasi.com
- Dilihat 5421 Kali
Berita Terkait

0 Comments