Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/01/2017 11:30 WIB

Cegah Kekeliruan Pencoblosan, KPUD Wanti-wanti PPK

Bimtek Pemungutan Penghitungan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Kabupaten Bekasi
Bimtek Pemungutan Penghitungan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi Hasil Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2017 di Java Palace Hotel, Jl. Raya Jababeka-Cikarang Utara, Kamis (12/1).
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menuturkan bahwa Bimtek kali ini diberikan kepada ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bekasi.
 
"Bimtek ini penting bagi seluruh anggota PPK dan Panwascam karena untuk menjaga persoalan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Idham.
 
Melalui Bimtek tersebut, KPU Kabupaten Bekasi ingin membangun kebersamaan diantara keduanya. Sehingga, pemahaman dan kerjasama yang terbangun diantara penyelenggara menjadi sangat penting.
 
"Karena perseteruan pendapat antara PPK dan Panwascam tidak merepresentasikan kualitas Pilkada yang baik," tegas Idham.
 
Usai mengikuti Bimtek tersebut, pihaknya berharap PPK dapat memberikan pemahaman di tingkat bawah, yakni tutor penghitungan suara bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
 
Sementara itu, Ketua Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, waktu tersisa jelang pemungutan suara harus dioptimalisasi dengan baik. "PPK harus melakukan supervisi kepada KPPS, khususnya dalam proses penghitungan suara," himbaunya.
 
Ia menegaskan, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dapat diakses dengan mudah dan terjangkau. "Dalam menentukan TPS harus betul-betul mudah diakses oleh yang berkebutuhan khusus," tegasnya.
 
Ia mengingatkan bahwa proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 WIB. Jika kurang dari waktu tersebut, kata Yayat, maka hal itu menyalahi undang-undang.
 
"Ini penting untuk disampaikan kepada tingkatan bawah," paparnya.
 
Yayat mewanti-wanti kepada peserta Bimtek agar memperhatikan dan mensosialisasikan tata cara pencoblosan surat suara. Sebab berkaca pada Pemilu 2014, sebesar 14,3 juta suara dinyatakan tidak sah.
 
"Ini artinya masyarakat belum mengerti tentang tata cara memilih atau KPPS belum mengerti betul tentang kriteria suara yang benar," cetusnya.
 
Yayat menambahkan, setiap lembar surat suara yang keliru, akan merugikan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Bukan tidak mungkin, imbuh dia, surat suara yang tidak sah tersebut dapat mempengaruhi gagalnya kemenangan pasangan calon.
Editor :
Sumber : Sabekasi.com
- Dilihat 7477 Kali
Berita Terkait

0 Comments