Jum'at, 13/01/2017 11:30 WIB
Cegah Kekeliruan Pencoblosan, KPUD Wanti-wanti PPK
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi Hasil Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2017 di Java Palace Hotel, Jl. Raya Jababeka-Cikarang Utara, Kamis (12/1).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menuturkan bahwa Bimtek kali ini diberikan kepada ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bekasi.
"Bimtek ini penting bagi seluruh anggota PPK dan Panwascam karena untuk menjaga persoalan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Idham.
Melalui Bimtek tersebut, KPU Kabupaten Bekasi ingin membangun kebersamaan diantara keduanya. Sehingga, pemahaman dan kerjasama yang terbangun diantara penyelenggara menjadi sangat penting.
"Karena perseteruan pendapat antara PPK dan Panwascam tidak merepresentasikan kualitas Pilkada yang baik," tegas Idham.
Usai mengikuti Bimtek tersebut, pihaknya berharap PPK dapat memberikan pemahaman di tingkat bawah, yakni tutor penghitungan suara bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara itu, Ketua Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, waktu tersisa jelang pemungutan suara harus dioptimalisasi dengan baik. "PPK harus melakukan supervisi kepada KPPS, khususnya dalam proses penghitungan suara," himbaunya.
Ia menegaskan, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dapat diakses dengan mudah dan terjangkau. "Dalam menentukan TPS harus betul-betul mudah diakses oleh yang berkebutuhan khusus," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 WIB. Jika kurang dari waktu tersebut, kata Yayat, maka hal itu menyalahi undang-undang.
"Ini penting untuk disampaikan kepada tingkatan bawah," paparnya.
Yayat mewanti-wanti kepada peserta Bimtek agar memperhatikan dan mensosialisasikan tata cara pencoblosan surat suara. Sebab berkaca pada Pemilu 2014, sebesar 14,3 juta suara dinyatakan tidak sah.
"Ini artinya masyarakat belum mengerti tentang tata cara memilih atau KPPS belum mengerti betul tentang kriteria suara yang benar," cetusnya.
Yayat menambahkan, setiap lembar surat suara yang keliru, akan merugikan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Bukan tidak mungkin, imbuh dia, surat suara yang tidak sah tersebut dapat mempengaruhi gagalnya kemenangan pasangan calon.
Editor | : | |
Sumber | : | Sabekasi.com |
- KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2019-2024
- KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Perolehan Kursi
- PBB Dukung Capres-Cawapres Joko Widodo Ma'ruf Amin
- Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi Jalankan Pengawasan Partisipatif
- Panwaslu Bekasi Tangani 11 Perkara Dugaan Pelanggaran
- Asyik Unggul di Kabupaten Bekasi
- Ali Fauzi : Kampanye di Sekolah Melanggar
- Camat Bantar Gebang : Jumlah DPS Menjadi DPT Menurun
- KPU Kota Bekasi Ajak Warga Lapas Bulak Kapal Sukseskan Pilkada
- Relawan SALAM Beri Dukungan Penuh Pasangan Nur - Firdaus
- KPU Mudahkan Akses Penyandang Disabilitas pada Pilgub Jabar
- Forjas Komitmen Ikut Ciptakan Pilkada Damai Tanpa Hoax dan Sara
- Janji Sudrajat: Petani Jabar akan Disejahterakan
- Janji Dedi Mulyadi: Klub Sepakbola Lokal akan Dibantu Perusahaan Swasta
- Cawagub Syaikhu Resmikan Posko Pemenangan di Kab. Bogor
0 Comments