Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/01/2017 08:30 WIB

Jadi Kuli, 9 WNA Cina Ditangkap di Serang Baru

wna cina
wna cina
CIKARANG_DAKTACOM: Sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat saat sedang menjadi kuli pabrik bata atau hebel pada Rabu (11/1) petang.
 
Mereka diamankan saat sedang bekerja di perusahaannya, PT Batawang, Jalan Raya Serang, Kampung Pasirandu, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
 
"Mereka bekerja dan tinggal di perusahaan tersebut kurang lebih selama dua tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada Kamis (12/1) malam.
 
Sutrisno mengungkapkan, sembilan orang tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
 
Dalam dokumen KITAS yang dimiliki, mereka disebutkan bekerja sebagai Direktur Utama, Komisaris dan Manager perusahaan. Akan tetapi faktanya, mereka bekerja sebagai pekerja kasar yang sedang membuat bata.
 
"Kalau izinnya sebagai Direktur, yah harusnya bekerja sebagai Direktur. Tapi ini tidak, justru bekerja di ruang industri," ujar Sutrisno.
 
Sutrisno menambahkan, dokumen KITAS milik sembilan WNA tersebut bukan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
 
Dokumen tersebut, kata dia, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi lain di daerah lain. Meski begitu, dokemun tersebut asli dan mutlak digunakan oleh para WNA tersebut.
 
"Mereka memang bekerja di sini, tapi tidak harus dokumen KITAS kita yang keluarkan. Yang jadi persoalan, posisi mereka tidak sesuai dengan KITAS," jelasnya.
 
Dia menyatakan, penyidik masih menggali keterangan sembilan WNA yang diamankan tersebut.
 
Apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, lembaganya akan memberi sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan memasukan namanya dalam daftar cekal.
 
"Bahkan persoalan ini dapat kita teruskan ke ranah penyidikan dari penyelidikan," ungkapnya.
 
Menurutnya, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi dari masyarakat sekitar. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa ada sejumlah tenaga asing bekerja dan menetap di pabrik tersebut.
 
"Berbekal laporan itu, penyidik mengintai dan melakukan pengecekan ke lokasi. Rupanya benar, mereka bekerja tidak sesuai dengan dokumen KITAS," jelasnya.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 2038 Kali
Berita Terkait

0 Comments