Jum'at, 13/01/2017 08:30 WIB
Jadi Kuli, 9 WNA Cina Ditangkap di Serang Baru
CIKARANG_DAKTACOM: Sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat saat sedang menjadi kuli pabrik bata atau hebel pada Rabu (11/1) petang.
Mereka diamankan saat sedang bekerja di perusahaannya, PT Batawang, Jalan Raya Serang, Kampung Pasirandu, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Mereka bekerja dan tinggal di perusahaan tersebut kurang lebih selama dua tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada Kamis (12/1) malam.
Sutrisno mengungkapkan, sembilan orang tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Dalam dokumen KITAS yang dimiliki, mereka disebutkan bekerja sebagai Direktur Utama, Komisaris dan Manager perusahaan. Akan tetapi faktanya, mereka bekerja sebagai pekerja kasar yang sedang membuat bata.
"Kalau izinnya sebagai Direktur, yah harusnya bekerja sebagai Direktur. Tapi ini tidak, justru bekerja di ruang industri," ujar Sutrisno.
Sutrisno menambahkan, dokumen KITAS milik sembilan WNA tersebut bukan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
Dokumen tersebut, kata dia, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi lain di daerah lain. Meski begitu, dokemun tersebut asli dan mutlak digunakan oleh para WNA tersebut.
"Mereka memang bekerja di sini, tapi tidak harus dokumen KITAS kita yang keluarkan. Yang jadi persoalan, posisi mereka tidak sesuai dengan KITAS," jelasnya.
Dia menyatakan, penyidik masih menggali keterangan sembilan WNA yang diamankan tersebut.
Apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, lembaganya akan memberi sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan memasukan namanya dalam daftar cekal.
"Bahkan persoalan ini dapat kita teruskan ke ranah penyidikan dari penyelidikan," ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi dari masyarakat sekitar. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa ada sejumlah tenaga asing bekerja dan menetap di pabrik tersebut.
"Berbekal laporan itu, penyidik mengintai dan melakukan pengecekan ke lokasi. Rupanya benar, mereka bekerja tidak sesuai dengan dokumen KITAS," jelasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartakota |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments