Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/01/2017 15:30 WIB

Pencuri Bersenjata Ditangkap Warga Jatimulya

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
CIKARANG_DAKTACOM: Seorang pencuri bersenjata api tersungkur saat kabur dengan sepeda motor curiannya di Jalan Rawa Mulya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Ahad (8/1) malam. 
 
Pelaku, Suryanto (36) kemudian dibawa warga ke Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kapolsek Tambun Komisaris Bobby Kusumawardhana mengatakan, kasus pencurian ini terjadi saat korban Suprapto (25) sedang memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU B 3329 KPL di depan minimarket. 
 
Saat itu, Suprapto sedang sibuk bekerja di minimarket di Jalan Kampung Jati RT 05/05, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
 
Ketika sedang asyik bekerja, tiba-tiba Suprapto mendengar deru mesin sepeda motornya. Dia lalu berlari keluar dan terkejut motor kesayangannya telah dibawa kabur pelaku.
 
"Korban berteriak dan meminta bantuan warga sekitar. Oleh warga, pelaku dikejar menggunakan sepeda motor," kata Bobby pada Senin (9/1).
 
Bobby melanjutkan, panik karena dikejar warga, sepeda motor yang dikemudikan Suryanto kemudian hilang kendali dan menabrak pengendara sepeda motor yang lain di Jalan Rawa Mulya. 
 
"Pelaku beserta sepeda motor korban yang dibawanya terjatuh dan langsung diamankan warga," jelas Bobby.
 
Warga yang kesal dengan ulahnya, nyaris menghakimi tersangka. Untungnya, aksi massa bisa diredam ketika anggota patroli kota (patko) tiba di lokasi.
 
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Kunto Bagus menambahkan, saat digeledah petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dan kunci berbentuk T. 
 
Menurutnya, kunci berbentuk T merupakan alat yang biasa dipakai komplotan pencuri untuk menggasak sepeda motor korban. 
 
"Kemungkinan tersangka merupakan pemain lama, karena dilihat dari peralatan yang dibawanya seperti senpi dan kunci T," jelas Kunto.
 
Kunto juga menduga, Suyanto merupakan pelaku perampokan yang dikenal sadis. Dia juga nekat menggunakan senjata apinya bila terpergok menggasak harta benda korban. 
 
"Untungnya saat dikejar warga, dia tidak melepas tembakan. Mungkin akan ada jatuh korban bila terkena peluru tersangka," katanya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin. "Hukuman penjaranya di atas lima tahun," ungkap Kunto. 
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1251 Kali
Berita Terkait

0 Comments