Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/01/2017 11:00 WIB

Buni Yani Dipanggil Lagi, Pengacara Pertanyakan Legalitas

Buni Yani
Buni Yani
JAKARTA_DAKTACOM: Tersangka kasus UU ITE Buni Yani akan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mempertanyakan legalitas pemeriksaan ini.
 
Menurut Aldwin, Buni Yani akan diperiksa pukul 10.00 WIB, Senin (9/1) pagi. Aldwin mempersoalkan soal momen pemeriksaan.
 
"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sesuai dengan KUHAP sejak dikembalikan Kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu. Tiba-tiba sekarang ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Aldwin dalam keterangannya.
 
Menurut Aldwin pemeriksaan tambahan ini sudah di luar masa pengembalian berkas berdurasi 14 hari. 
 
"Ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana Umum," ujar Aldwin.
 
Aldwin pun meminta perkara Buni Yani dihentikan. Menurutnya perkara ini terlalu dipaksakan.
 
"Perkara Buni yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau Kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar Alwdwin.
 
Pihak Polda Metro Jaya belum berkomentar mengenai pernyataan Aldwin yang mempersoalkan legalitas pemeriksaan ini. Sebelumnya polisi memastikan penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni karena ditemukannya alat bukti dan pertimbangan hukum lainnya, bukan karena faktor lain. 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1283 Kali
Berita Terkait

0 Comments