Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/01/2017 09:00 WIB

Puluhan Perusahaan Swasta Kabupaten Bekasi Menunggak BPJS

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan
CIKARANG_DAKTACOM: Sebanyak 55 perusahaan swasta di Kabupaten Bekasi menunggak tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan di wilayah setempat sejak tahun 2015. Bila ditotal, tunggakan itu mencapai miliaran rupiah.
 
"Rincian tunggakannya mencapai Rp 8.840.647.283. Tunggakan itu sejak tahun 2015 hingga 2016 lalu," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Cikarang, Anton Laranono, Ahad (8/12).
 
Meski demikian, kata dia, sejauh ini perusahaan swasta tersebut bersikap kooperatif. Dari data yang dia punya, setidaknya ada 54 perusahaan swasta yang telah membayarnya dengan cara mencicil, totalnya Rp 4.889.129.309. Sementara satu perusahaan yang menunggak tagihan BPJS dengan nominal Rp 128.454.478. 
"Tunggakan ini masih dalam proses negosiasi, dan secepatnya dibayarkan oleh perusahaan tersebut," katanya.
 
Anton menjelaskan, tunggakan tersebut muncul karena ada perbedaan data antara perusahaan dengan pihak BPJS. Banyak perusahaan yang melakukan sanggahan atas data yang diterbitkan BPJS. Bahkan, data perusahaan itu banyak yang tidak sesuai dengan BPJS.
 
Hal inilah yang menjadi adanya tunggakan tagihan BPJS, sehingga Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cikarang turun tangan untuk memediasi supaya permasalahan itu selesai dan tunggakan segera dibayarkan.
 
Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kata dia, setiap perusahaan wajib memberikan data ke BPJS paling telat tanggal 20 setiap bulan. Jika data tersebut tidak diberikan, maka perusahaan dapat dikenai sanksi. Namun, pemberian sanksi tersebut bukan kewenangan BPJS. 
 
"Sanksinya bisa berupa administrasi, pembekuan hingga penutupan perusahaan. Tapi karena BPJS tidak memiliki kewenangan sehingga bisa menggandeng pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.
 
 
Anton menambahkan, persoalan BPJS di wilayah setempat cenderung tinggi dibanding daerah lain. Sebab, sektor terbesar Kabupaten Bekasi berasal dari industri.
 
Apalagi bila ada perusahaan swasta yang tidak melaporkan secara jujur jumlah tenaga asing yang bekerja di sana. Mereka bisa saja menutup diri dengan tidak melapor ke pemerintah, soalnya tenaga asing juga dikenakan tagihan BPJS.
 
Maka dari itu, dia menilai potensi pengembalian negara dari tunggakan itu sebenarnya sangat besar, dibanding perkara korupsi. 
 
"Tidak hanya persoalan BPJS, kita juga melakukan penagihan tunggakan yang dilakukan perusahaan swasta atau pihak ketiga kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," jelasnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Tarihoran menambahkan, BUMD yang dimaksud adalah Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan gas. Diketahui salah satu perusahaan swasta menunggak pembayaran pada BBWM sebanyak 9.029.653 dollar Amerika Serikat.
 
"Sebanyak 3.573.996 dollar AS dan berhasil ditagih sebagian di tahun 2016 lalu, sementara sisanya belum dan masih dalam proses penagihan," jelas Risman.
Editor :
Sumber : Wartakota.tribunnews.com
- Dilihat 2079 Kali
Berita Terkait

0 Comments