Ahad, 08/01/2017 16:00 WIB
Warga Kabupaten Bekasi Ikuti Program Transmigrasi
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan sepanjang tahun 2016 warga yang mengikuti program transmigrasi hanya lima kepala keluarga di Ayumaleno, ke Gorontalo, Sulawesi Selatan.
"Dalam program Transmigrasi ini terbilang berhasil dengan perkembangan ekonomi kerakyatan. Dan kelima kepala keluarga itu melakukan cocok tanam ubi Cilembu sebagai penghasilan utama," kata Kepala Seksi Perluasan dan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Endah Sriwidianingsih di Kabupaten Bekasi, Ahad (8/1).
Menurut dia guna meningkatkan ekonomi kerakyatan ini dinas setempat akan kembali mengirim warga lokal ke Gorontalo.
Tetapi dengan lokasi yang berbeda dari sebelumnya yakni di Bukit Aren. Untuk itu sebelum pengiriman warga lokal ini berlangaung, akan dilakukan penjajakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ini perlu dilakukan guna melihat kondisi daerah guna memberikan rasa aman dan nyaman. Setelah dilakukan penjajakan akan melapor ke pusat untuk tindaklanjut langkah berikutnya.
Ia menambahkan dalam pengiriman warga lokal ini diharapkan dapat menunjang berbagai kreativitas guna menambah pendapatan keluarganya.
Tentu dalam permasalahan ini dinas terkait hanya memberikan penyuluhan berupa ketrampilan dasar saja, sedangkan dari segi pengembangan lebih dimunculkan melalui sumber daya manusianya sendiri.
"Dalam program Transmigrasi ini telah banyak membuktikan keberhasilan daripada yang tidak," katanya.
Dalam program ini lebih didasarkan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan, terlebih masyarakat miskin yang ingin merubah nasibnya guna mendapatkan keterampilan bercocok tanam tanpa harus melihat keterbatasan lahan garapan.
Lanjut Endah menjelaskan tahun 2017 ini ada daerah tujuan baru bagi transmigrasi yang siap dibuka, yaitu Kalimantan Timur.
Namun pemerintah daerah setempat belum mengizinkan pengiriman transmigrasi yang berasal dari Jawa sampai penerbitan sertifikat lahan garapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tuntas.
"Calon transmigran sebelum dikirim ke daerah penempatan diberikan dahulu pembekalan keahlian," katanya.
Dan calon ini juga diwajibkan untuk membuat pernyataan diri pindah sebagai penduduk Kabupaten Bekasi yang disertai surat pengantar dari desa sampai kecamatan (cabut berkas) kependudukan.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
0 Comments