Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/01/2017 06:30 WIB

Legislator Kabupaten Bekasi Nilai Rotasi Jabatan Sarat Kepentingan

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
CIKARANG_DAKTACOM: Sebanyak 1.084 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten dimutasi dan dirotasi pada Kamis (5/1) siang. Perubahan struktur pejabat ini mengacu pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
 
Meski begitu, legislator Kabupaten Bekasi menilai, mutasi pejabat yang ada di lingkungan setempat sarat dengan kepentingan politis. Soalnya, pejabat yang dimutasi, dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
 
"Ada pejabat yang bukan SOTK (dinas) baru juga terkena mutasi, sehingga kami menilai sarat dengan kepentingan politis," kata Muhtada Sobirin anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Kamis (5/1/).
 
Muhtada mencontohkan, pejabat yang sebelumnya berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dimutasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah lain.
 
Padahal, kata dia, BKD dan Bappeda bukan SOTK baru. Karena itu, pihaknya menuding bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pelaksana Bupati Bekasi sarat kepentingan politik, dan memanfaatkan momen cutinya Bupati selama tahapan Pilkada.
 
"Bupati Bekasi sebelum cuti, telah menyusun SOTK baru tersebut berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut. Seharusnya Plt melanjutkannya," jelas Muhtada.
 
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menampik bahwa rotasi, mutasi yang dilakukannya sarat kepentingan politik. Menurut dia, mutasi dan rotasi yang dilakukan bagian dari implementasi peraturan pemerintah perihal pembentukan SOTK baru.
 
"SOTK baru mengharuskan menyesuaikan dengan pusat. Ini bukan terjadi di Kabupaten Bekasi saja, tapi nasional atau seluruh daerah," kata dia.
 
Dia mengklaim, mutasi jabatan ini telah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Barat. Karena itu, setelah persetujuan turun pada 30 Desember, pihaknya langsung melakukan mutasi, dan rotasi tersebut. 
 
"Ada 1.084 yang dikukuhkan dan dirotasi, mulai dari eselon II dan III," ujar Rohim.
 
Berdasarkan data diperoleh, jumlah pejabat yang dikukuhkan dan dimutasi terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama 40 orang, pejabat administrator 221, dan pejabat pengawas 823 orang.
Editor :
Sumber : Wartakota.tribunnews.com
- Dilihat 1819 Kali
Berita Terkait

0 Comments