Jum'at, 06/01/2017 06:30 WIB
Legislator Kabupaten Bekasi Nilai Rotasi Jabatan Sarat Kepentingan
CIKARANG_DAKTACOM: Sebanyak 1.084 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten dimutasi dan dirotasi pada Kamis (5/1) siang. Perubahan struktur pejabat ini mengacu pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Meski begitu, legislator Kabupaten Bekasi menilai, mutasi pejabat yang ada di lingkungan setempat sarat dengan kepentingan politis. Soalnya, pejabat yang dimutasi, dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
"Ada pejabat yang bukan SOTK (dinas) baru juga terkena mutasi, sehingga kami menilai sarat dengan kepentingan politis," kata Muhtada Sobirin anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Kamis (5/1/).
Muhtada mencontohkan, pejabat yang sebelumnya berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dimutasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah lain.
Padahal, kata dia, BKD dan Bappeda bukan SOTK baru. Karena itu, pihaknya menuding bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pelaksana Bupati Bekasi sarat kepentingan politik, dan memanfaatkan momen cutinya Bupati selama tahapan Pilkada.
"Bupati Bekasi sebelum cuti, telah menyusun SOTK baru tersebut berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut. Seharusnya Plt melanjutkannya," jelas Muhtada.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menampik bahwa rotasi, mutasi yang dilakukannya sarat kepentingan politik. Menurut dia, mutasi dan rotasi yang dilakukan bagian dari implementasi peraturan pemerintah perihal pembentukan SOTK baru.
"SOTK baru mengharuskan menyesuaikan dengan pusat. Ini bukan terjadi di Kabupaten Bekasi saja, tapi nasional atau seluruh daerah," kata dia.
Dia mengklaim, mutasi jabatan ini telah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Barat. Karena itu, setelah persetujuan turun pada 30 Desember, pihaknya langsung melakukan mutasi, dan rotasi tersebut.
"Ada 1.084 yang dikukuhkan dan dirotasi, mulai dari eselon II dan III," ujar Rohim.
Berdasarkan data diperoleh, jumlah pejabat yang dikukuhkan dan dimutasi terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama 40 orang, pejabat administrator 221, dan pejabat pengawas 823 orang.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartakota.tribunnews.com |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments