Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/01/2017 16:30 WIB

Air Sungai Cilemahabang Kabupaten Bekasi Tercemar

Kali Cilemahabang
Kali Cilemahabang
CIKARANG_DAKTACOM: Perum Jasa Tirta (PJT) II Lemahabang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membenarkan telah terjadi pencemaran pada air aliran sungai Cilemahabang berubah berwarna hitam dan mengeluarkan bau tak sedap akibat pembuangan limbah industri di kawasan hulu sungai daerah itu. 
 
"Ini disebabkan oleh limbah industri cair dan padat yang dilakukan oleh industri daerah setempat," kata Supervisor Sungai dan Irigasi PJT II Lemahabang, Suwanda Halim di Lemahabang, Kamis (5/1).
 
Penjelasan itu dikemukannya menanggapi keluhan Warga Kampung Tirta Agung, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara terkait kondisi air sungai Cilemahabang berubah berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau tidak sedap di daerahnya.
 
"Guna memastikan pencemaran ini, telah dilakukan uji sempel agar terungkap tingkat kandungan pencemarannya," katanya.
 
Pengujian ini menggunakan laboratorium Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi. Selain itu investigasi langsung dilakukan bersama BPLH.
 
Dari hasil uji sample terungkap, air pada aliran sungai terdapat kandungan logam, pewarna, dan juga kimia lainnya. 
 
Padahal masyarakat sekitar, katanya memanfaatkan air pada aliran sungai untuk keperluan mandi, cuci, dan juga memasak, pengairan sawah.
 
Ia menyatakan prihatin terkait air dari aliran sungai itu juga diambil untuk keperluan minum bahkan dikonsumsi oleh anak kecil.
 
Dari hasil penelusuran, ia menyatakan tercemarnya sungai Cilemahabang merupakan imbas adanya pembuangan limbah cair dari sejumlah kawasan industri yang berada di daerah hulu sungai, dan ini sudah berlangsung sejak lama.
 
"Bau menyengat dan warna hitam pada air itu, diketahui terjadi dalam beberapa bulan terakhir," katanya.
 
Terkait tindakan, ia menjelaskan wewenang ada pada BPLH. "Kita terus berkomunikasi dengan instansi terkait mencari solusi terbaik," katanya. 
 
Namun ia menyayangkan hingga kini belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait terutama penindakan dan pemberian sanksi.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1693 Kali
Berita Terkait

0 Comments