Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/04/2015 09:30 WIB

APKLI: Revisi Perda Ketertiban Umum Tak Relevan

Ketua Umum DPP APKLI dr Ali Mahsun
Ketua Umum DPP APKLI dr Ali Mahsun
BEKASI_DAKTACOM: Adanya keinginan dan rencana revisi Perda DKI Jakarta No. 08/2007 tentang Ketertiban Umum (TIBUM) oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok dengan mengakomodasi aspirasi dan kepentingan PKL sehingga bisa berjualan di trotoar, taman, jembatan penyeberangan adalah maksud dan niat yang baik. APKLI berikan apresiasi atas hal tersebut. Namun demikian, dalam penataan dan pemberdayaan PKL, APKLI tetap konsisten mengacu pada Peraturan dan Perundangan yang berlaku di Negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Konsisten menolak penggunaan Perda TIBUM dalam tata kelola PKL diseluruh Indonesia, tak terkecuali di DKI Jakarta.
 
Untuk itu, demi kebaikan bersama dan untuk PKL, APKLI segera melayangkan Surat Resmi kepada Gubernur DKI Jakarta dan para pihak terkait terkait dengan hal tersebut. Mengapa?, tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta Kamis 23/4/2015.
 
Perda TIBUM tidak bisa dan tidak boleh lagi dijadikan landasan hukum tata kelola PKL di daerah dan wilayah diseluruh Indonesia. Karena telah ada Perpres RI 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2012. Dengan demikian, landasan payung hukum tata kelola PKL di Indonesia adalah Perpres RI 125/2012, dan Perda TIBUM otomatis tidak boleh digunakan lagi untuk PKL. Hal  ini jelas dan tegas diatur dalam UU RI No. 10/2004 juncto UU RI 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Kedudukan Hukum Perpres RI adalah lebih tinggi setingkat dari Perda Kab/Kota/Propinsi dan lebih rendah dari Undang-undang. Oleh karena itu, APKLI tak pernah lelah mendorong pelaksanaan Perpres RI 125/2012 dan atau diterbitkannya Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL diseluruh tanah air berdasarkan Perpres RI 125/2012.
 
Bahkan APKLI menjamin bahww PKL taat azas dan aturan, mudah ditata dan diberdayakan asal dimanusiakan dan diberi kepastian hukum dari negara, dalam hal ini pemerintah. Lebih dari itu, pelaksanaan Perpres RI 125/2012 atau keberadaan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL sangat dibutuhkan PKL untuk menghadapi MEA dan atau bentuk liberalisasi ekonomi lainnya agar mereka mampu survival dan unggul dalam persaingan di era pasar bebas ASEAN, serta mampu jadi pilar utama tegaknya kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia, ujar Ali Chairman House Of Indonesia (HOI)
 
Disisi lain, dalam rangka perkuat fondasi ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia dengan akseleratif, maka APKLI lakukan percepatan gerilya ekonomi dan mata pencarian rakyat, lakukan gerilya PKL disemua kawasan ekonomi strategis di tanah air dengan 3 perangkat dan instrumen utama APKLI kepada PKL. Yaitu, 1. Kartu Anggota APKLI Berasuransi Kecelakaan Diri Plus, 2. Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Pembiayaan Sistem Syariah Modifikasi Grameen Bank Modal Usaha PKL, dan, 3. Ciptakan semilateral Usaha PKL, diantaranya PPOB (Point Payment Online Banking) yang disupport Teknologi ICT. APKLI mentargetkan hingga April 2016 sebanyak 4 Juta PKL diseluruh Indonesia dapatkan akses permodalan KTA berbasis komunitas/kelompok, gandeng renteng dan pendampingan dengan sistem selected gendong ngindit sehingga PKL mampu unggul hadapi MEA.
 
Atas modal tersebut, APKLI meyakimi PKL mampu mengantarkan Indonesia survival dan unggul menghadapi MEA dan bentuk liberalisasi ekonomi lainnya. Tak boleh lagi ada penjajahan di Indonesia dalam bentuk apapun termasuk penjahahan ekonomi bangsa, dan PKL konsisten ada di garda depan tegaknya kedaulatan ekonomi bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pungkas Ali Ketua Umum BAKORNAS LKMI PBHMI 1995-1998.
Reporter :
Editor : Syifa Faradila
Sumber : Release APKLI
- Dilihat 2018 Kali
Berita Terkait

0 Comments