Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/12/2016 07:30 WIB

Jelang Tahun Baru, Polrestro Bekasi Razia Miras

hasil razia miras   Copy
hasil razia miras Copy
CIKARANG_DAKTACOM: Anggota Polsek Cikarang Selatan, Polrestro Bekasi, mengamankan 177 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Selasa (27/12) malam. Miras ini merupakan hasil razia yang dilakukan polisi dari berbagai tempat penjual miras.
 
Menurut Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, razia yang digelar kemarin malam mengerahkan sebanyak enam personel kepolisian di bawah pimpinan AKP Sukrisno.
 
"Razia miras dilakukan di dua tempat yakni Sukadami dan Sukaresmi, Cikarang Selatan," ujar Alin Kuncoro, Rabu (28/12).
 
Dia mengatakan, saat razia di kontrakan Kampung Serang, Desa Sukadami, pihaknya menyita minuman keras jenis Ciu sebanyak 24 botol ukuran air mineral 1,5 liter dan 30 botol ukuran 600 ml.
 
Diketahui, botol miras tersebut milik AR (41) warga Pekalongan, Jawa Tengah yang akan diedarkan jelang malam pergantian tahun baru nanti.
 
Razia di lokasi kedua yakni kios jamu di Kampung Leweung Malang RT 01/RW 03, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, polisi menyita 40 botol anggur merah, 9 botol intisari, 12 anggur kolesom, 4 botol anggur putih, 52 botol mansion botol kecil, 6 botol mansion botol besar milik MH (34), warga Tegalgede.
 
"Razia ini dilaksanakan menjelang pergantian malam tahun baru. Kami melakukan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan akibat meminum minuman keras," pungkasnya.
Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 1324 Kali
Berita Terkait

0 Comments