Jum'at, 23/12/2016 19:00 WIB
FORJIM Tolak Kriminalisasi Wartawan Panjimas
JAKARTA_DAKTACOM: Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menyayangkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan Muslim, Ranu Muda Adi Nugroho (36 tahun). Ranu adalah wartawan media online Islam Panjimas.com, yang bertugas meliput untuk wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Sebelumnya, Ranu ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis dini hari (22/12) di rumahnya, Ngasinan RT 03/04, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di Social Kitchen, 18 Desember 2016. Social Kitchen adalah restoran elite di Jl Abdul Rahman Saleh No. 1, Stabelan, Banjarsari, Solo yang diduga melanggar aturan jam operasional, menjual miras dan mempertontonkan tarian telanjang.
“Ranu ini seorang jurnalis yang sekarang bekerja untuk media Islam Panjimas.com. Informasi yang kita dapatkan, pada saat kejadian dia dalam posisi sebagai peliput,” ungkap Ketua Umum Forum Jurnalis Muslim (Forjim), Adhes Satria dalam siaran persnya, Jumat malam (23/12).
Secara pribadi, Adhes mengaku mengenal Ranu dan bahkan pernah melakukan liputan bersama dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Surabaya pada 2015 lalu. Sebagai wartawan media Islam, sangat wajar jika Ranu memiliki banyak kedekatan dengan tokoh-tokoh Islam dan ormas-ormas Islam. Justru akan aneh jika wartawan media Islam tidak dekat dengan kalangan Islam.
“Dia termasuk wartawan yang gigih dan berdedikasi tinggi terhadap profesinya,” lanjut alumni IISIP Jakarta ini.
Terkait teknis peliputan Ranu yang melekat (embedded) dengan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di Social Kitchen pada Ahad dini hari (18/12), Adhes menilai dalam dunia jurnalistik merupakan hal biasa alias lazim wartawan melakukan liputan embedded. Sehingga tidak perlu disoal, kenapa Ranu dalam tugasnya pada dini hari itu menumpang dengan kendaraan pengurus LUIS.
“Kalau embedded journalism itu biasa, bukan hal aneh. Wartawan-wartawan yang ikut liputan penangkapan teroris itu embedded dengan aparat,” jelas wartawan senior yang pernah bergabung dengan Majalah Islam Sabili ini.
Meski liputan melekat, lanjut Adhes, ia yakin Ranu tetap independen dalam menjalankan tugasnya. “Tentu saja dia harus tetap netral, independen, kritis dan tetap menyampaikan informasi secara berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik,” imbuhnya.
Adhes mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ranu akibat melakukan tugasnya sebagai seorang wartawan, akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan pers. Karena itu ia tegas menolak segala upaya kriminalisasi terhadap wartawan.
“Kami meminta aparat untuk menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap wartawan. Terkait Ranu, bila ternyata dia tidak terbukti ikut melakukan perusakan di Social Kitchen kami mendesak agar dia dibebaskan secepatnya,” pungkasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Forjim |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments