Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/12/2016 15:30 WIB

BPBD Kota Bekasi Tangguh Dalam Penanggulangan Bencana

BPBD Kota Bekasi
BPBD Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Undang-undang nomor 24 tahun 2007 memberikan amanat kepada semua daerah dalam hal penanganan bencana dengan cara pembentukan kelembagaan sebagaimana tercantum dalam pasal 83 UU nomor 24 tahun 2007 ‘Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah terbentuk dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah paling lambat 1 (satu) tahun.
 
Fungsi dari BPBD adalah sebagai fungsi Koordinasi, Komando, dan Pelaksana bahwa yang dimaksud dengan fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan yang dimaksud dengan fungsi komando dan pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.
 
Tahapan dalam penanggulangan Bencana khususnya pada BPBD Kota Bekasi terbagi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, disusunlah Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana, dalam setiap tahapan berbeda dalam penanggulangannya.
 
Tahapan Pra Bencana BPBD Kota Bekasi. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. 
 
Jika terdapat potensi bencana BPBD dapat melakukan beberapa kegiatan di antaranya Mitigasi Bencana (pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan, penataan tata ruang, penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan secara konvensional maupun modern).
 
Lalu kesiapsiagaan (penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana, pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini, penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, pengorganisasian, penyuluhan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat, penyiapan lokasi evakuasi, penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran, prosedur tetap tanggap darurat bencana, penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan kebutuhan tanggap darurat dan pemulihan dan sarana.
 
Selain itu, ada Peringatan Dini (Pengamatan gejala bencana/deteksi dini, analisis hasil pengamatan gejala bencana, pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang, penyebarluasan informasi tentang peringatan dini bencana, pengambilan tindakan oleh masyarakat.
 
Tahapan Tanggapan Darurat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh BPBD Kota Bekasi adalah Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
 
Tahapan Tanggap Pasca bencana kegiatan BPBD Kota Bekasi dua kegiatan yaitu tahap rehabilitasi (perbaikan lingkungan, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan social, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintah, dan fungsi pelayanan publik), serta tahapan Rehabilitasi (pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rencang bangun yang tepat dan penggunaan material yang lebih baik dan tahan bencana, peningkatan kondisi sosial dan ekonomi dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan public).
 
Sementara itu, beberapa kegiatan yang pernah dilakukan BPBD Kota Bekasi sejak berdiri dari awal tahun 2015 sampai sekarang di antaranya:
 
- Pelatihan Dasar Penanggulangan Bencana yang diikuti oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) sejumlah 50 orang dan Satuan Reaksi Cepat (SRC) sejumlah 80 orang.
 
- Pengadaan barang dan persediaan bagi korban bencana yang berupa kebutuhan Sembilan Bahan Pokok untuk korban bencana dengan kapasitas 1500 korban terdampak.
 
Sedang kegiatan yang dilaksanakan BPBD pada tahun anggaran 2016 di antaranya:
 
- Sosialisasi Penanggulangan Bencana berbasis masyarakat pada daerah rawan bencana yang di ikuti oleh 100 orang se-Kota Bekasi yang rawan bencana.
 
- Bimbingan teknis perhitungan kerusakan dan kerugian pasca bencana yang di ikuti oleh 80 orang dari unsur Keluarahan. Kecamatan dan Unsur Dinas Teknis lainnya.
 
- Sosialisasi Penanggulangan Bencana pada dunia pendidikan yang diikuti oleh 300 orang yang terdiri dari guru dan siswa SMP dan SMA se-Kota Bekasi.
 
- Pembuatan atau Penyusunan Rencana Kontijensi Banjir di Kota Bekasi yang di ikuti oleh 40 orang yang terdiri dari beberapa unsur SKPD teknis, POLRI, TNI, PMI, SENKOM, SATGAS, PLN, PDAM dan unsur teknis lainnya yang berkaitan dengan kebencanaan.
 
Kedepannya BPBD Kota Bekasi akan senantiasa meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia untuk menjadikan BPBD Kota Bekasi Tangguh Dalam Menghadapai Bencana.
Editor :
Sumber : Rilis BPBD
- Dilihat 2075 Kali
Berita Terkait

0 Comments