Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/12/2016 14:30 WIB

Ranu Ditangkap Aparat Tanpa Surat Penangkapan, Alat Kerjanya Disita

Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan
Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan
SOLO_DAKTACOM: Ranu Muda Adi Nugroho (36), wartawan Panjimas.com, yang ditangkap aparat keamanan dan dikaitkan dengan aksi pengrusakan tempat maksiat ditangkap tanpa surat penangkapan.
 
Demikian pernyataan Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Solo, Anis Prijo Ansharie, SH, yang merupakan salah satu kuasa hukum Ranu Muda Adi Nugroho. 
Anis yang telah mendampingi Ranu di Mapolda Jateng, sejak Kamis (22/12) menyampaikan apresiasi kepada kliennya, karena mampu bersikap tegas untuk melewati jalannya pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
 
“Ranu bersikeras tidak mau dilakukan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) jika tidak didampingi oleh pengacaranya,” kata Anis ketika ditemui di kawasan Tipes, Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Jum’at (23/12).
 
Berbeda dengan kelima tokoh LUIS yang ditangkap sebelumnya, yakni Endro Sudarsono, Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, dan Joko Sutarto, telah diperiksa tanpa didampingi oleh kuasa hukum mereka. 
Sementara,  Muhammad Kurniawan BW,S.Ag, SH, MH, yang hendak menjadi kuasa hukum mereka telah mendatangi Polda Jawa Tengah di Semarang, namun diusir aparat.
 
Menurut penuturan Anis, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ranu dengan tegas membantah jika dirinya merupakan anggota LUIS yang terlibat dalam propaganda aksi penggerebekan tempat maksiat, Social Kitchen, pada Ahad (18/12) dini hari.
 
“Ranu bilang dalam BAP nya, bahwa dia bukan anggota LUIS, posisi dia di lokasi datang untuk meliput sebagai wartawan Panjimas. Jadi bukan melakukan propaganda. Panjimas juga bukan medianya LUIS. Dia juga punya kartu pers Panjimas,” tuturnya.
 
Pihak TPM masih berpikir untuk melakukan praperadilan atas penangkapan Ranu. Karena dalam prosesnya, pihak keluarga hingga saat ini belum menerima surat penangkapan.
 Alat Kerja Jurnalistik Disita, namun demikian, menurut keterangan berbeda dari Budi Satrijo AW, SH, MH yang merupakan kakak kandung Ranu, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum penangguhan penahanan. 
 
Hal itu didasari karena yang bersangkutan selama ini berkelakuan baik. 
Kemudian, diantara hasil pertemuan kuasa hukum dengan Ranu, pihak kepolisian mengembalikan beberapa barang yang disita, diantaranya kartu pers Panjimas dan sebuah laptop. 
 
Tetapi, flash disk, smart phone (HP), serta inventaris Panjimas berupa Kamera DSLR Canon EOS 550D dan Notebook Asus belum dikembalikan. 
 
“Barang-barang sitaan yang merupakan inventaris milik media Panjimas yang disita polisi berupa kamera dan netbook harus segera dikembalikan, termasuk dengan data-data diantaranyahasil investigasi tempat-tempat maksiat berupa foto dan video di dalamnya,” kata Widad, Pemimpin Redaksi Panjimas.com, di tempat berbeda.
 
Ranu dikenal sebagai wartawan meliput kemaksiatan dan penyakit masyarakat (PEKAT) yang meresahkan umat Islam Solo. (Sedy/JITU Islamic News Agency)
Editor :
Sumber : Rilis JITU Islamic News Agency
- Dilihat 1830 Kali
Berita Terkait

0 Comments