Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/12/2016 11:30 WIB

Pekerjakan TKA Cina, Perusahaan di Mojokerto Diancam Sanksi

ilustrasi pekerja asing ilegal
ilustrasi pekerja asing ilegal
MOJOKERTO_DAKTACOM: Sebuah perusahaan di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dari China diduga ilegal, terancam mendapat sanksi dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur.
 
"Untuk perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal di Mojokerto ini bisa dikenakan sanksi," kata Kepala Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur Sukardo, Kamis (22/12).
 
Katanya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnakertransduk Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran penyediaan tenaga kerja asing yang dilakukan sebuah perusahaan di Desa Tumapel, Dlanggu, Mojokerto.
 
"Sekarang masih diproses. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut akan kita berikan nota peringatan pertama. Kalau melanggar lagi dan seterusnya, bisa dikenakan nota peringatan kedua, ketiga hingga penutupan operasional perusahaan," tegasnya.
 
Sukardo mengatakan, urusan visa warga negara asing adalah kewenangan dari keimigrasian. Sedangkan wewenang disnaker yakni berkaitan dengan perusahaan yang mempekerjakan TKA.
 
"Kalau orangnya tidak berizin, itu kewenangan dari keimigrasian. Kewenangan disnaker pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal," tuturnya.
 
Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ini menerangkan, warga negara asing boleh bekerja di Indonesia, asalkan mereka memunuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Mereka tidak boleh bekerja sebagai tenaga kerja kasar.
 
"Mereka bekerja sebagai tenaga kerja kasar mulai dari memanasi besi, mencatat besi bekas, sopir alat berat dan banyak pekerjaan lagi yang harusnya dipegang pekerja lokal," tuturnya sambil menambahkan, pekerja dari China itu tidak bisa berbahasa Indonesia.
 
Sebelumnya tim gabungan dari Disnakertransduk Jatim, keimigrasian dan Polda Jawa Timur menggelar sidak di sebuah perusahaan di Desa Tumapel Dlanggu, Mojokerto. Hasilnya, ditemukan 29 TKA dari China (Hanya 3 orang memiliki izin, sedangkan 26 WN China lainnya tidak memiliki izin).
 
Tim juga menemukan mess untuk TKA China, ukuran 2x2 meter. Mess tersebut berdiri sepertinya sengaja 'disembunyikan' dan jauh dari lokasi pabrik. 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1657 Kali
Berita Terkait

0 Comments