Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/12/2016 15:30 WIB

BNI Syariah Himpun Tabungan Wakaf Rp 2,7 Miliar

bni syariah
bni syariah
JAKARTA_DAKTACOM: BNI Syariah bukukan tabungan wakaf senilai Rp2,7 miliar dalam kurun waktu sekitar sebulan sejak diluncurkan pada November silam.
 
Ditanya target penghimpunan dana melalui Tabungan Wakaf Hasanah sampai akhir tahun, Direktur Utama BNI Syariah Imam T. Saptono mengatakan belum menetapkan angka tertentu. 
 
“Kami belum ada target untuk itu,” ucapnya, Rabu (21/12).
 
Imam menyatakan dalam memperkenalkan program Wakaf Hasanah ada beberapa fase yang akan dilakukan. Pertama ialah BNI Syariah hanya membukakan rekening wakaf berdasarkan proyek yang ada.
 
Dengan kata lain, lanjut Imam, bagi nasabah yang akan melakukan wakaf ke rumah zakat tertentu, nasabah hanya tinggal melakukan transfer ke nomor rekening rumah zakat yang dituju.
 
Fase kedua, perseroan mulai membukakan rekening tabungan wakaf atas nama masing-masing nasabah. “Nanti bentuknya virtual account, jadi nasabah bisa lihat jumlah wakaf dia selama periode berjalan," ujarnya.
 
Dalam pembukaan rekening wakaf ini, Imam mengatakan pihaknya tidak menetapkan target tertentu. Meski demikian, dia memprediksi, sebanyak 5% dari total nasabah perseroan akan melakukan pembukaan rekening wakaf tersebut.
 
“Sekarang ini kami sudah punya sekitar 1 juta rekening, anggap saja top 5% dari teratas kami berwakaf, berarti 5% dari 1 juta itu [diprediksi akan membuat rekening wakaf BNI Syariah],” katanya.
 
Setelah kedua fase itu, BNI Syariah berencana untuk membuat produk aset wakaf. Dengan kata lain, perseroan akan membiayai pembangunan aset wakaf, seperti membangun rumah sakit atau office tower, untuk kemudian bangunan itu dikelola atau disewakan.
 
Hasil dari pengelolaan gedung tersebut dapat disisihkan sesuai dengan amanah wakaf, seperti untuk pengembangan pendidikan. Meski demikian, dia menyebut skema pada fase ketiga ini belum mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
“Step by step. Kami sedang ajukan perizinan Griya Swakarya. Ini skemanya sama, tetapi dalam konteks bisnis. Kalau yang ini sudah disetujui, yang aset wakaf juga seharunya bisa,” ujar Imam.
 
Dalam menunjang program Wakaf Hasanah ini, BNI Syariah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Wakaf Hasanah dengan 5 lembaga penyalur zakat, yaitu Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.
 
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini kami dapat bersama mensosialisasikan bahwa wakaf dapat dengan mudah dilakukan secara tunai oleh siapapun,” kata Imam.
Editor :
Sumber : Bisnis.com
- Dilihat 1629 Kali
Berita Terkait

0 Comments