Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/12/2016 13:00 WIB

Menag: Serahkan Penertiban Atribut Natal ke Aparat

Menag Lukman Hakim Syaifudin
Menag Lukman Hakim Syaifudin
JAKARTA_DAKTACOM: Menag, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan hanya aparat penegak hukum yang diperbolehkan melakukan sweeping.
 
"Fatwa bukanlah merupakan produk hukum yang dapat mengikat seluruh pihak melainkan hanya berupa rujukan bagi para umat islam. Jadi yang diperbolehkan melakukan sweeping dalam hal memaksa hanyalah aparat penegak hukum karena rujukan mereka adalah hukum," katanya pada Selasa (20/12)
 
Lukman juga mengimbau apabila ada sejumlah ormas yg akan melakukan sosialisasi terkait fatwa MUI tersebut sepantasnya hanya bersifat imbauan tanpa harus memaksa.
 
"Terkait isu adanya beberapa ormas yang akan melakukan sweeping terkait munculnya fatwa MUI tentang pemakaian atribut natal. Silahkan melakukan sosialisasi tanpa bersifat memaksa dan mengancam," jelasnya.
 
Sebelumnya MUI resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan atribut Natal. Dalam fatwa itu ditegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
 
Selain itu MUI juga mengeluarkan rekomendasi diantaranya agar umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1362 Kali
Berita Terkait

0 Comments