Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/12/2016 08:00 WIB

Kapolri Dinilai Tak Paham Esensi Fatwa MUI Soal Atribut Natal

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak
JAKARTA_DAKTACOM: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim pada dasarnya didukung oleh berbagai pihak. Bahkan termasuk aparat kepolisian di beberapa daerah.
 
Di Bekasi misalnya, Polres Bekasi mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di Bekasi terkait fatwa MUI itu. 
 
Namun, surat edaran yang dikeluarkan oleh Polres Bekasi dan Kulonprogo yang memuat sosialisasi fatwa MUI tentang haramnya atribut Natal bagi kaum Musliminin itu, justru malah ditegur oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.
 
Sikap Tito yang menegur anak buahnya itu mendapatkan kritik tajam dari tokoh Islam, salah satunya adalah Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
 
“Fatwa MUI itu menurut saya tidak ada masalah, justru ini mendorong sikap toleransi dalam beragama. MUI justru bersikap sesuai nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan, karena kebebasan beragama dilindungi Undang-undang,” ujarnya pada Senin (19/12).
 
Dahnil menyoroti jika ada perusahaan yang memaksakan pegawainya menggunakan atribut simbol keagamaan justru melanggar Undang-undang Dasar (UUD) dan Kebhinekaan. Lain hal jika fatwa MUI melarang perusahaan memasang simbol keagamaan.
 
Untuk itu, Dahnil meminta Kapolri belajar kembali memahami konteks fatwa yang dikeluarkan MUI. Kata dia fatwa MUI tersebut sangat sesuai dengan UUD 45 pasal 29 yang menyatakan kebebasan beragama.
 
“Kapolri harus memahami ulang konteks fatwa itu, jangan kemudian seolah-olah fatwa itu, tidak sesuai dengan prinsip undang-undang Indonesia. Malah justru fatwa itu sangat sesuai, yang menggambarkan kebhinekaan sesungguhnya,” tandasnya.
Editor :
Sumber : Panjimas.com
- Dilihat 2288 Kali
Berita Terkait

0 Comments