Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/12/2016 10:00 WIB

Ahok Didakwa Lakukan Penistaan Agama

TUntutan Aksi 411
TUntutan Aksi 411
JAKARTA_DAKTACOM: JPU PN Jakut membacakan dakwaan dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada sidang hari ini.
 
Sidang yang dimulai pada pukul 9 pagi ini memang sudah mulai dipadati sejumlah massa yang ingin memastikan proses hukum berjalan dengan adil sejak pagi tadi, bahkan terdakwa kasus penistaan agama yakni cagub DKI petahana, Basuki TP/Ahok telah tiba di ruang sidang sejak pukul 8 pagi.
 
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Ketua JPU PN Jakut, Ali Mukartono dengan menyampaikan bahwa.
 
"Ahok diduga telah melanggar pasal 156 dan 156a KUHP atas pernyataannya pada bulan September lalu di Kep Seribu yang dianggap menodai salah satu agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia," ujar JPU, Selasa (13/12).
 
Meskipun pihak PN Jakut menyatakan bahwa sidang kasus penistaan agama ini digelar secara terbuka, namun pada kenyataannya hanya segelintir pengunjung yang diperbolehkan masuk bekas Gedung PN Jakpus ini karena memang kapasitasnya yang tidak memadai.
 
Bahkan sejumlah awak media hanya diperkenankan meliput melalui layar dan sound sistem yang telah disediakan di luar ruang sidang bekas Gedung PN Jakpus ini.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1551 Kali
Berita Terkait

0 Comments