Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/12/2016 09:53 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Pastikan Seluruh Warga Bisa Memilih

Pilkada Serentak 2015
Pilkada Serentak 2015

Ketua KPU Kab Bekasi, Idham Holik memastikan seluruh warga Kabupaten Bekasi tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Kab Bekasi 2017. Jumlah data pemilih yang dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bekasi cukup besar, mencapai 118.287 jiwa.



Idham menyampaikan KPU Kab Bekasi dalam rapat pleno penetapan DPT, Selasa (6/12), di Kantor KPU Kab Bekasi telah menetapkan 1.974.831 daftar pemilih tetap sekaligus mencoret 118.287 pemilih yang belum mempunyai surat keterangan KTP elektronik. Juga, ditetapkan sebanyak 3998 TPS di 23 kecamatan dan 187 desa.



"118.287 pemilih non KTP elektronik yang tidak memiliki surat keterangan atau sebesar 5,99 persen dari jumlah DPT itu betul.  Jumlahnya melampaui surat suara tambahan sebesar 2,5 persen," kata Idham Holik, Selasa (6/12) petang.



Jumlah yang dicoret sama dengan 5,99 persen dari total DPT atau melebihi kuota surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen. Ia mengatakan sampai saat ini ketentuan tentang penyediaan surat suara adalah total DPT ditambah 2,5 persen.


Artinya, masih ada 2,49 persen atau sekitar 50 ribu warga yang terancam tidak kebagian surat suara apabila seluruh DPT dihitung menggunakan hak pilihnya. Pihaknya akan menyampaikan masalah ini kepada KPU Prov Jawa Barat dan KPU RI.



Kendati demikian, Idham memastikan, 118 ribu orang yang sudah dicoret dari DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya selama memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai syarat pemilih. Yakni, memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Sesuai kebijakan KPU RI, target partisipasi pemilih di Kab Bekasi ditetapkan sebanyak 77,5 persen.



"Pada prinsipnya KPU Kab Bekasi akan menerima mereka untuk menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup," ujar Idham.


Ketua KPU Kab Bekasi juga berharap kepada Kementerian Dalam Negeri agar kasus banyaknya pemilih non-KTP elektronik di Kab Bekasi dapat ditindaklanjuti dengan cara mengirim blanko KTP elektronik.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Republika
- Dilihat 1393 Kali
Berita Terkait

0 Comments