Daktatorial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/12/2016 10:58 WIB

Stop Siarkan Pemberitaan Tendensius Terhadap Umat Islam

Foto foto pilihan terbaik dari Netizen saat Aksi Bela Islam III Mantab dan keren d
Foto foto pilihan terbaik dari Netizen saat Aksi Bela Islam III Mantab dan keren d

“Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang fasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [QS. Al-Hujurât:49:6].

 

• Mengapa Metro TV Dibenci Umat Islam?
• Wartawan Indonesia Harus Perjuangkan Keadilan dan Kebenaran

 

Akibat sering mengabarkan berita bermuatan tendensius dan negatif terhadap umat Islam, Metro TV diusir oleh massa Aksi Bela Islam III di depan Patung Kuda Jl. Merdeka Barat dan di sekitar Pintu Air Masjid Istiqlal, Jakarta,  Jum’at (2/12/2016). Bukan hanya Metro TV yang diusir, kru Kompas TV pun mendapat perlakukan yang sama.

Kedua media nasional tersebut dianggap oleh umat Islam melakukan reportase yang menyudutkan dan merugikan umat Islam. Baik saat meliput Aksi Bela Islam Jilid I, II (411) dan III, bahkan dalam setiap peristiwa nasional lainnya.

Diawali salah seorang reporter Metro TV saat melaporkan berita dengan menyebutkan, bahwa peserta Aksi Damai Bela Islam III hanya dihadiri 50 ribu orang.

 

Laporan reporter tersebut terdengar oleh massa yang ada disekitarnya, hingga menimbulkan kemarahan dari peserta Aksi Bela Islam.  “Metro tipu, penipuuu,” teriak massa.

 

Peserta aksi menyuarakan kemarahannya atas kebohongan yang dilaporlam oleh reporter Metro TV. Umat Islam tidak terima, karena seringkali Metro TV menyiarkan kebohongan dalam pemberitaannya.  Itulah alasan, kenapa umat Islam membenci dan mengusir Metro TV yang diplesetkan menjadi “Metro Tipu”.
Massa pun mengingatkan Metro TV untuk tidak main-main dalam pemberitaan mengenai aksi ini. “Kami ingatkan kepada mereka agar tidak main-main dalam memberitakan aksi ini. Jangan kalian beritakan yang tidak baik. Catat itu ya!” tegasnya.

 

Masih segar dalam ingatan, ketika Metro TV memberitakan Aksi Bela Islam Jilid I di depan Balaikota. Saat itu, Metro TV menjadikan headline-nya dengan pemberitaan yang amat sangat tendensius, sebuah taman dan rumput yang dituding dirusak massa Aksi Bela Islam. Metro TV telah beri’tikad buruk dalam bentuk penggiringan opini, dengan framing atau mensetting Aksi Bela Islam sebagai aksi yang negatif dan tidak terpuji.

 

Ketika foto reporter Metro TV menyorot gambar taman yang rusak, dan menjadi viral di media sosial, Aksi Bela Islam selanjutnya makin berhati-hati dengan pemberitaan tendensius media yang sahamnya dikuasai konglomerat James Riyadi ini. Massa Aksi Bela Islam II-III pun  saling mengingatkan saudara muslim, sesama peserta aksi, ketika melintasi rumput maupun taman, "Awas... jangan injak rumput taman, nanti diliput MetroTV".

 

Bukan yang pertama, media maintream acapkali melaporkan pemberitaan yang tidak seimbang. Lebih suka menyajikan hal-hal yang buruk, alergi meliput hal-hal baik yang dilakukan Umat Islam. Melihat pemberitaan sepihak itu, wajar saja jika umat Islam mengecam keras Metro TV dengan sebutan “Metro Tipu”, yang sering keliru dan tidak objektif menyebut jumlah massa yang tidak sesuai faktanya. 

 

Bukan yang Pertama

Forum Jurnalis Muslim (Forjim) mencatat, pengusiran kru Metro TV bukanlah yang pertama. Sebelumnya,  saat meliput Aksi Bela Islam II 4 November lalu, Metro TV diusir halaman Masjid Agung, Medan, Sumatera Utara. Detik-detik pengusiran kru Metro TV itu beredar di sosial media.

 

Publik menilai  Metro TV adalah salah satu media anti Islam yang merupakan media curong utama Ahok . Kru mereka diusir karena selama ini tidak kredibel dan kerap mendeskreditkan Islam.

 

Bukan hanya itu, Metro TV sering memutarbalikan fakta  dengan pembentukan opini-opini sesat tentang Islam. Seperti isu teroris yang selalu mereka gadang-gadangkan untuk menyudutkan umat Islam Indonesia.

 

"Usir metro TV, usir media provokasi anti Islam, usir media Yahudi. Anda televisi yang tidak kredibel. Tidak pernah berimbang tentang Islam, silakan keluar," begitu teriakan para demonstran kepada reporter Metro TV yang meliput.  Namun demikian, massa tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Yang terjadi, justru Korlap yang meminta aparat untuk mengamankannya.


Metro TV sering mempermalukan Islam. Hari ini mereka telah dipermalukan. Di tempat lain, para demonstran membawa poster besar bertuliskan: “Mohon maaf untuk media bayaran. Mohon tidak usah datang liput 4 November 2016. Jangan dipelintir beritanya.” Di poster itu tertulis dua media, yaitu Kompas dan Metro Tv.

 

Forjim mencatat, jauh sebelum Aksi Bela Islam, Metro TV sudah tak disenangi publik, lagi-lagi keberpihakannya terhadap Ahok. Warga Luar Batang yang bertahan di bekas gusuran misalnya, sangat sensitif terhadap wartawan yang datang. Begitu tahu Metro TV sedang meliput, warga tak segan dan ragu mengusirnya, karena  media itu dianggap pendukung Ahok.

 

Minta Perlindungan pada Kapolri

Masih segar dalam ingatan, saat digelar jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Senin (28/11/2016). Usai Kapolri dan GNPF-MUI menyampaikan kesepakatan bersama terkait Aksi Bela Islam 212, Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir memberikan kesempatan kepada media untuk bertanya.

Pertanyaan pertama berisi permintaan perlindungan keamanan dari Polri untuk media khususnya MetroTV, Kompas TV dan Berita Satu yang pada Aksi 411 merasa ketakutan.

 

“Pak, yang mau saya tanyakan, apakah ada perlindungan terhadap teman-teman media Pak? Karena kemarin sebagian dari teman-teman media, khususnya televisi, merasa ketakutan. Karena kita dianggap tidak pro. Sementara, kita hanya menjalankan tugas, sama seperti kepolisian. Ini bukan hanya dialami MNC, tetapi juga teman-teman Metro TV, Kompas TV maupun Berita Satu. Apakah ada perlindungan bagi kita di lapangan Pak, karena kita juga bertugas untuk masyarakat. Kami mohon sekali pada Pak Kapolri,” tanya wartawan MNC dalam rangkaian konferensi pers di Kantor MUI.

 

Kemudian dijawab oleh Kapolri Jenderal Polisi TitoKarnavian, “Kita sudah paham. Jadi beritakan saja yang obyektif. Beritakan apa adanya. Membaur dengan masyarakat dengan baik. Tidak over akting. Syukur-syukur kalau ikut dzikir juga. Insya Allah tidak akan diganggu. Kita akan amankan, tetapi yang paling utama adalah pengamanan dari Allah Swt,” jawab Kapolri disambut amin para peserta di Gedung MUI.

 

Fakta Metro TV sering menyudutkan Islam dan beritanya dinilai tendensius, bisa ditelusuri dari pemberitaan yang disampaikan. Pada Januari lalu, MetroTV telah menuduh Wahdah Islamiyah sebagai teroris. Setelah menuai banyak protes, akhirnya MetroTV mengakui kesalahannya dan meminta maaf melalui acara “Selamat Pagi Indonesia”, Selasa (19/1/2016).

 

Pada 2012 lalu, MetroTV menyudutkan Rohis sekolah sebagai tempat rekrutmen teroris. Sontak, pemberitaan melalui infografis itu pun menuai protes dari sejumlah ormas Islam. Masih banyak tayangan MetroTV yang menyudutkan Islam, hingga media itu disebut sebagai TV anti Islam.

 

Buka Kembali UU Pers


Pertarungan abadi sejak dulu hingga sekarang adalah pertarungan informasi.

 

Tahukah kenapa Metro TV dibenci umat Islam? Publik menilai, karena Metro TV sering menyudutkan Islam dan beritanya dinilai tendensius, bisa ditelusuri dari pemberitaan yang disampaikan.

 

Metro TV pun makin distigma sebagai media “pembohong” yang tak bisa dipercaya. Padahal Trust adalah modal seorang jurnalis dalam memberitakan liputannya.

 

Tak heran jika masyarakat, khususnya umat Islam memplesetkan Metro TV dengan “Metro Tipu”. Menyedihkan.

 

Sepertinya Metro TV harus membuka kembali Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab II (Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers), Pasal 6 yang menjelaskan: Pers nasional melaksanakan peran sebagai berikut:

 

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Tugas wartawan juga diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menjelaskan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Penasirannya, independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.


Sedangkan akuran berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Adapun tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2 menjelaskan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Salah satu penafsirannya adalah menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya.

 

Pasal 3: Wartawan Indonesia selau menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsirannya, menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Adapun opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretative, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas Praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

 

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsirannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sedangkan fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

 

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit jiwa atau cacat jasmani.

 

Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

 

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Penafsirannya, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberitakan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

 

Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Adapun proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

 

Dengan demikian Metro TV cs diharapkan mengedepankan kejujuran, profesionalitas, dapat dipercaya, dan tidak dijadikan alat politik, apalagi ditunggangi oleh kepentingan pemodal. Sampaikanlah kabar secara objektif, berimbang, akurat dan benar. Terpenting adalah memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum.

 

Sikap Forjim


1. Forjim mengingatkan Metro TV CS agar menghentikan pemberitaan yang bersifat tendensius, dan mendeskreditkan umat Islam. Kabarkan lah pemberitaan yang berimbang (cover all side), jangan menyiarkan berita yang memutarbalikan fakta  dengan pembentukan opini-opini sesat tentang Islam.

 

2. Forjim menyerukan agar umat Islam meninggalkan media-media Anti-Islam, seperti Group Kompas Gramedia (Kompas, Tribunnews, Kompas TV), Media Grup (Metro TV) dan Tempo. Meninggalkan yang dimaksud adalah dengan tidak membeli, tidak membuka situsnya, dan tidak menonton TV-nya.

 

3. Umat Islam tidak akan kekurangan informasi dan hiburan, dengan meninggalkan grup Kompas, Tempo,dan Metro TV. Masih banyak media lain yang lebih bersahabat dengan umat Islam.

 

4. Forjim mengingatkan agar Metro TV cs mentaati UU Pers dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik.

 

5. Forjim menyerukan Metro TV Cs agar menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, kejujuran dan keadilan serta mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

6. Forjim menghimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam agar meneliti (cek and ricek) berita yang disiarkan kaum fasik. Sehingga tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar. Bersikaplah cerdas, cermat dan bijak dalam menerima informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

 

Demikian pernyataan sikap Forum Jurnalis Muslim (Forjim) ini dibuat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis Forum Jurnalis Muslim (Forjim)
- Dilihat 4653 Kali
Berita Terkait

0 Comments