Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/12/2016 19:00 WIB

Berkas Acara Buni Yani Segera Masuk Pengadilan

Buni Yani
Buni Yani
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/12) siang. Sejumlah isu terkini dibahas dalam rapat kerja itu seperti kasus Buni Yani, kasus demonstrasi bela Islam I, II dan III.
 
Tito Karnavian juga menjelaskan alasan penangkapan 11 orang sesaat sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung. Menurut Tito, penangkapan ini berhasil meredam upaya pengerahan massa ke gedung MPR/DPR.
 
“Aksi berlangsung aman, tak ada pengerahan massa ke DPR. Istilahnya gagal total, hasilnya aman," ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
 
Tito menjelaskan bahwa sudah cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap terduga makar. Para aktivis itu ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.
 
Sementara berkas perkara tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke pengadilan.
 
“Yang bersangkutan (Buni Yani) dikenakan UU ITE. Dia dianggap sebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong yaitu kata-kata pakai," kata Tito.
 
Dia mengatakan, Buni Yani dianggap menyebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong, yaitu kata "pakai" dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki T. Purnama.
 
“Di video ada kata itu. Pakai Al Maidah 51, namun di teks tidak ada,” kata Tito.
 
Polisi telah mentapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi juga meminta keterangan dari para saksi ahli dalam kasus ini. Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 1634 Kali
Berita Terkait

0 Comments